​​​​​​​98 Pelanggar Lockdown di Malaysia Didenda

Haufan Hasyim Salengke
04/4/2020 12:35
​​​​​​​98 Pelanggar Lockdown di Malaysia Didenda
Para tuna wisma mempraktikkan jarak sosial ketika mereka makan siang di tempat penampungan sementara di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (2/4).(AFP/MOHD RASFAN)

SETIDAKNYA 98 orang dibawa ke pengadilan di beberapa negara bagian Malaysia termasuk warga negara senior karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan (MCO) serta seorang perempuan yang menjadi viral karena meneriaki seorang polisi.

"Sebagian besar pelanggaran adalah mereka tidak mematuhi MCO dengan berpindah dari satu tempat terinfeksi ke tempat lain dan beberapa didakwa karena menghalangi pegawai negeri menjalankan tugas mereka selama MCO," seperti dikutip Bernama, Jumat (3/4), 

Di Pahang, misalnya, sebanyak 11 orang didakwa di Magistrate Court Kuantan termasuk seorang warga negara senior Jepang. Keiji Ando, 81, seorang pensiunan ditangkap sedang memotret di sebuah taman rekreasi dan didenda RM1.000 atau tiga bulan penjara karena melanggar MCO.

Sementara itu, sembilan orang termasuk seorang WNI, Utama Yuliandes, 25, dan seorang warga negara Myanmar, Shamsul Alam Boshir Ahmad, 32, serta seorang perempuan local berusia 40 tahun didenda antara RM800 hingga RM1.000 atau tiga bulan penjara karena menentang aturan itu.

"Mereka mengaku bersalah melakukan pelanggaran antara 26 dan 31 Maret di beberapa lokasi di kota itu," tambah kantor berita 'Negeri Jiran' tersebut.

Baca juga: Peneliti Monash University Temukan Obat Potensial Lawan Covid-19

Di Kuala Lumpur, 10 orang dibawa ke dua pengadilan karena melanggar MCO. Di Magistrate Court Selayang, sembilan pria termasuk dua warga senior mengaku bersalah karena melanggar MCO dengan sengaja berkumpul di daerah yang terinfeksi tanpa alasan yang sah.

Dalam kasus itu, enam orang didenda RM850 masing-masing atau 15 hari penjara sementara tiga orang lainnya didenda RM900 atau sebulan penjara.

Pelanggaran MCO juga tercatat di sejumlah negara bagian lainnya di antaranya Selangor, Penang, Perak, dan Negeri Sembilan. (Bernama/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya