Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SETIDAKNYA 98 orang dibawa ke pengadilan di beberapa negara bagian Malaysia termasuk warga negara senior karena melanggar Perintah Pengendalian Pergerakan (MCO) serta seorang perempuan yang menjadi viral karena meneriaki seorang polisi.
"Sebagian besar pelanggaran adalah mereka tidak mematuhi MCO dengan berpindah dari satu tempat terinfeksi ke tempat lain dan beberapa didakwa karena menghalangi pegawai negeri menjalankan tugas mereka selama MCO," seperti dikutip Bernama, Jumat (3/4),
Di Pahang, misalnya, sebanyak 11 orang didakwa di Magistrate Court Kuantan termasuk seorang warga negara senior Jepang. Keiji Ando, 81, seorang pensiunan ditangkap sedang memotret di sebuah taman rekreasi dan didenda RM1.000 atau tiga bulan penjara karena melanggar MCO.
Sementara itu, sembilan orang termasuk seorang WNI, Utama Yuliandes, 25, dan seorang warga negara Myanmar, Shamsul Alam Boshir Ahmad, 32, serta seorang perempuan local berusia 40 tahun didenda antara RM800 hingga RM1.000 atau tiga bulan penjara karena menentang aturan itu.
"Mereka mengaku bersalah melakukan pelanggaran antara 26 dan 31 Maret di beberapa lokasi di kota itu," tambah kantor berita 'Negeri Jiran' tersebut.
Baca juga: Peneliti Monash University Temukan Obat Potensial Lawan Covid-19
Di Kuala Lumpur, 10 orang dibawa ke dua pengadilan karena melanggar MCO. Di Magistrate Court Selayang, sembilan pria termasuk dua warga senior mengaku bersalah karena melanggar MCO dengan sengaja berkumpul di daerah yang terinfeksi tanpa alasan yang sah.
Dalam kasus itu, enam orang didenda RM850 masing-masing atau 15 hari penjara sementara tiga orang lainnya didenda RM900 atau sebulan penjara.
Pelanggaran MCO juga tercatat di sejumlah negara bagian lainnya di antaranya Selangor, Penang, Perak, dan Negeri Sembilan. (Bernama/A-2)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved