Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut kemudian diikuti aturan turunan terkait pelarangan warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke Indonesia selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 itu mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi berwenang.
Kendati demikian, pelarangan masuk itu tetap memiliki pengecualian. WNA yang memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik tetap diperbolehkan masuk dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Malaysia Lockdown, WNI Buruh Harian Paling Terdampak
Begitu pula bagi WNA yang merupakan tenaga medis dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
"Mereka bisa masuk wilayah Indonesia dengan syarat memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Rabu (1/4).
Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran covid-19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia. (OL--7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved