Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Besok, WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia Untuk Cegah Covid-19

Cahya Mulyana
01/4/2020 21:00
Besok, WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia Untuk Cegah Covid-19
Pemeriksaan suhu tubub di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali(Antara/Fikri Yusuf)

PEMERINTAH secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut kemudian diikuti aturan turunan terkait pelarangan warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke Indonesia selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 itu mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi berwenang.

Kendati demikian, pelarangan masuk itu tetap memiliki pengecualian. WNA yang memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik tetap diperbolehkan masuk dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Malaysia Lockdown, WNI Buruh Harian Paling Terdampak

Begitu pula bagi WNA yang merupakan tenaga medis dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Mereka bisa masuk wilayah Indonesia dengan syarat memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Rabu (1/4).

Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran covid-19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia. (OL--7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya