Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PEMERINTAH secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan tersebut kemudian diikuti aturan turunan terkait pelarangan warga negara asing (WNA) untuk masuk atau transit ke Indonesia selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 itu mulai berlaku 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi berwenang.
Kendati demikian, pelarangan masuk itu tetap memiliki pengecualian. WNA yang memegang izin tinggal sementara, izin tinggal tetap, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik tetap diperbolehkan masuk dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Malaysia Lockdown, WNI Buruh Harian Paling Terdampak
Begitu pula bagi WNA yang merupakan tenaga medis dan yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
"Mereka bisa masuk wilayah Indonesia dengan syarat memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, Rabu (1/4).
Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran covid-19, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia. (OL--7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Penelitian terbaru mengungkap infeksi flu biasa atau rhinovirus mampu memberi perlindungan jangka pendek terhadap covid-19.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved