Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mantan Presiden Korsel Divonis 17 Tahun Penjara karena Korupsi

Willy Haryono
20/2/2020 07:00
Mantan Presiden Korsel Divonis 17 Tahun Penjara karena Korupsi
Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak(AFP/YONHAP)

MANTAN Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Myung-bak divonis 17 tahun penjara atas beberapa dakwaan korupsi, Rabu (19/2). Rangkaian dakwaan itu meliputi penyuapan dan juga penggelapan terkait perusahaan suku cadang kendaraan DAS.

Vonis terhadap Lee dijatuhkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Lee, presiden Korsel periode 2008 hingga 2012, juga dikenai denda sebesar US$11 juta atau setara Rp150 miliar.

Dilansir dari CGTN, Pengadilan Tinggi Seoul juga memutuskan mencabut opsi bebas dengan jaminan terhadap Lee. Pada Maret 2019, Lee dibebaskan dengan jaminan dengan pertimbangan isu kesehatan.

Baca juga: Jepang Siap Bantu Evakuasi WNI dari Diamond Princess

Januari lalu, tim jaksa menuntut vonis 23 tahun penjara untuk Lee. Jaksa menilai Lee tidak menunjukkan rasa bersalah atas kejahatannya dan juga menyalahkan orang lain untuk menghindari tanggung jawab.

Sebuah pengadilan lainnya di Korsel menemukan fakta bahwa Lee adalah pemilik de facto perusahaan DAS.

Lee menggunakan wewenangnya sebagai presiden untuk menguntungkan DAS dan dirinya sendiri, termasuk menerima uang suap senilai 8,5 miliar won.

Selama masa kepemimpinannya, Lee selalu berusaha menghindari pertanyaan mengenai apakah dirinya merupakan pemilik DAS yang sebenarnya. Ia membantah keras tudingan tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya