Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN kepala Interpol, Meng Hongwei, yang ditahan dalam kunjungan ke Tiongkok pada 2018, dihukum lebih dari 13 tahun penjara, Selasa (21/1).
Dia diduga terlibat skandal suap yang mengguncang organisasi kepolisian internasional.
Meng--mantan Wakil Menteri Keamanan Publik Tiongkok--adalah di antara kelompok kader Partai Komunis yang terjebak dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Dia, menurut para kritikus juga menjadi pintu bagi penguasa itu untuk memberangus musuh-musuh politiknya.
Meng menghilang selama kunjungan ke Tiongkok dari Prancis, tempat Interpol berpangkalan, dan kemudian dituduh menerima suap dan diusir dari Partai Komunis.
Istrinya diberikan suaka politik di Prancis tahun lalu, setelah mengatakan dia takut dia dan kedua anaknya akan menjadi target upaya penculikan.
Pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 13 tahun dan enam bulan penjara dan didenda 2 juta yuan (US$290.000), kata Pengadilan Rakyat Menengah Pertama Tianjin, Selasa (21/1).
Pada persidangan Juni lalu, Meng mengaku bersalah menerima suap US$2,1 juta, setelah pengadilan mengatakan ia menggunakan status dan posisinya untuk mencari keuntungan yang tidak patut, memperoleh secara ilegal properti, dan mengumpulkan suap.
Pernyataan pengadilan pada Selasa mengatakan beberapa uang curian dan barang curian tidak dapat dipulihkan.
“Meng telah dengan jujur mengakui semua fakta kriminal dan tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata pengadilan.
Meng digantikan sebagai presiden Interpol oleh Kim Jong-yang dari Korea Selatan. (AFP/OL-13)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved