Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Terima Suap, Mantan Kepala Interpol Tiongkok Divonis 13 Tahun Bui

Haufan Hasyim Salengke
21/1/2020 19:10
Terima Suap, Mantan Kepala Interpol Tiongkok Divonis 13 Tahun Bui
Mantan kepala Interpol, Meng Hongwei diivonis 13 tahun lebih karena diduga terima suap.(AFP)

MANTAN kepala Interpol, Meng Hongwei, yang ditahan dalam kunjungan ke Tiongkok pada 2018, dihukum lebih dari 13 tahun penjara, Selasa (21/1).
Dia diduga terlibat skandal suap yang mengguncang organisasi kepolisian internasional.

Meng--mantan Wakil Menteri Keamanan Publik Tiongkok--adalah di antara kelompok kader Partai Komunis yang terjebak dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Dia, menurut para kritikus juga menjadi pintu bagi penguasa itu untuk memberangus musuh-musuh politiknya.

Meng menghilang selama kunjungan ke Tiongkok dari Prancis, tempat Interpol berpangkalan, dan kemudian dituduh menerima suap dan diusir dari Partai Komunis.

Istrinya diberikan suaka politik di Prancis tahun lalu, setelah mengatakan dia takut dia dan kedua anaknya akan menjadi target upaya penculikan.

Pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 13 tahun dan enam bulan penjara dan didenda 2 juta yuan (US$290.000), kata Pengadilan Rakyat Menengah Pertama Tianjin, Selasa (21/1).

Pada persidangan Juni lalu, Meng mengaku bersalah menerima suap US$2,1 juta, setelah pengadilan mengatakan ia menggunakan status dan posisinya untuk mencari keuntungan yang tidak patut, memperoleh secara ilegal properti, dan mengumpulkan suap.

Pernyataan pengadilan pada Selasa mengatakan beberapa uang curian dan barang curian tidak dapat dipulihkan.

“Meng telah dengan jujur mengakui semua fakta kriminal dan tidak akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata pengadilan.

Meng digantikan sebagai presiden Interpol oleh Kim Jong-yang dari Korea Selatan. (AFP/OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya