Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Protes Diplomatik Dinilai Tak Pengaruh ke Tiongkok

Marcheilla Ariesta
01/1/2020 05:30
Protes Diplomatik Dinilai Tak Pengaruh ke Tiongkok
TNI Angkatan Laut menangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Natuna.(Antara)

GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, protes diplomatik yang disampaikan Kementerian Luar Negeri kepada Pemerintah Tiongkok, terkait kapal di perairan Natuna, tidak akan berpengaruh. Ini karena Tiongkok tidak menganggap adanya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna.
 
"Tiongkok menganggap ZEE Natuna tidak ada. Justru yang dianggap ada adalah wilayah penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna," kata Hikmahanto dalam pernyataan yang diterima Medcom.id, Selasa 31 Desember 2019.
 
Menurut Hikmahanto, Beijing akan terus melindungi nelayan-nelayan Tiongkok untuk melakukan penangkapan ikan yang diklaim Indonesia sebagai ZEE Natuna. Bahkan, kata Hikmahanto, penjaga perbatasan Tiongkok akan mengusir dan menghalau nelayan-nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan.

"Oleh karenanya yang dibutuhkan tidak sekadar protes diplomatik oleh Pemerintah Indonesia, tetapi kehadiran secara fisik otoritas perikanan Indonesia di ZEE Indonesia, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, dan Bakamla," kata dia.
 
Hikmahanto juga meminta agar para nelayan Indonesia mendorong pemerintah untuk mengeksploitasi ZEE Natuna. "Bahkan para nelayan Indonesia pun dalam menjalankan aktifitas harus diberi pengawalan oleh otoritas Indonesia," seru dia.
 
Pengawalan ini dilakukan, ujar Hikmahanto, karena mereka kerap diusir oleh Penjaga Pantai Tiongkok.
 
Menurut dia, kehadiran secara fisik wajib dilakukan pemerintah karena dalam konsep hukum internasional, klaim atas suatu wilayah tidak cukup sebatas klaim di atas peta. "Harus ada penugasan secara efektif," imbuhnya.
 
Penugasan efektif ini, menurut Hikmahanto, bisa dalam bentuk kehadiran secara fisik. Pasalnya, Indonesia pernah kalah di Mahkamah Internasional melawan Malaysia dalam perkara Pulau Sipadan dan Ligitan.
 
Kemarin, Indonesia melayangkan protes diplomatik kepada Tiongkok. Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian pelanggaran kedaulatan dan pencurian ikan yang dilakukan Beijing.
 
Dalam pernyataan tersebut, Kemenlu menyebutkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Tiongkok sebagai pihak pada UNCLOS harus menghormatinya.
 
Kemenlu juga menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki wilayah yuridiksi yang tumpang tindih dengan Tiongkok. "Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu dalam pernyataan mereka.(Medcom/OL- 12)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya