Headline
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
Lashing kendaraan di atas kapal sudah diatur oleh pemerintah.
JEPANG telah mengeksekusi seorang pria Tiongkok karena pembunuhan empat anggota keluarga yang dilakukan secara brutal dan brutal dengan cara digantung.
Langkah itu adalah eksekusi pertama seorang asing dalam 10 tahun.
Terpidana bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada 2003 bersama dengan dua kaki tangannya.
Mereka melarikan diri ke Tiongkok, tempat satu di antara mereka dieksekusi pada 2005 dan yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Jepang memiliki lebih dari 100 tahanan di penjara. Lima belas dieksekusi tahun lalu, termasuk 13 anggota kultus hari kiamat, Aum Shinrikyo.
Jepang baru mulai membeberkan nama-nama narapidana yang dieksekusi pada 2007. Sejak itu hanya satu orang asing yang disebut--seorang pria Tiongkok yang digantung pada 2009.
Baca juga: Satu WNI masih Disandera Abu Sayyaf, RI Intensifkan Komunikasi
Menteri Kehakiman Masako Mori mengatakan dia telah menandatangani eksekusi atas Wei Wei 'setelah pertimbangan cermat'.
"Ini adalah kasus yang sangat kejam dan brutal di mana anggota keluarga yang hidup bahagia, termasuk yang berusia delapan tahun dan 11 tahun, semuanya dibunuh karena alasan yang benar-benar egois," ujarnya.
Di Jepang, terpidana mati tidak diberitahu tentang eksekusi yang akan mereka lakukan sampai hari pelaksanaannya.
Wei Wei, seorang mantan siswa bahasa berusia 40, telah mengakui melakukan pembunuhan tetapi membantah memainkan peran utama.
Dia dan kaki tangannya telah mencoba merampok rumah pengusaha Shinjiro Matsumoto di Kota Fukuoka.
Matsumoto dicekik, kedua anaknya dicekik dan istrinya ditenggelamkan di kamar mandi. Tubuh mereka dibuang di Teluk Hakata, Asahi Shimbun melaporkan.
Pria Tiongkok yang digantung pada 2009 telah membunuh tiga orang Tiongkok ia tinggal bersama di rumah korban. (BBC/OL-1)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved