Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
JEPANG telah mengeksekusi seorang pria Tiongkok karena pembunuhan empat anggota keluarga yang dilakukan secara brutal dan brutal dengan cara digantung.
Langkah itu adalah eksekusi pertama seorang asing dalam 10 tahun.
Terpidana bernama Wei Wei melakukan pembunuhan pada 2003 bersama dengan dua kaki tangannya.
Mereka melarikan diri ke Tiongkok, tempat satu di antara mereka dieksekusi pada 2005 dan yang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Jepang memiliki lebih dari 100 tahanan di penjara. Lima belas dieksekusi tahun lalu, termasuk 13 anggota kultus hari kiamat, Aum Shinrikyo.
Jepang baru mulai membeberkan nama-nama narapidana yang dieksekusi pada 2007. Sejak itu hanya satu orang asing yang disebut--seorang pria Tiongkok yang digantung pada 2009.
Baca juga: Satu WNI masih Disandera Abu Sayyaf, RI Intensifkan Komunikasi
Menteri Kehakiman Masako Mori mengatakan dia telah menandatangani eksekusi atas Wei Wei 'setelah pertimbangan cermat'.
"Ini adalah kasus yang sangat kejam dan brutal di mana anggota keluarga yang hidup bahagia, termasuk yang berusia delapan tahun dan 11 tahun, semuanya dibunuh karena alasan yang benar-benar egois," ujarnya.
Di Jepang, terpidana mati tidak diberitahu tentang eksekusi yang akan mereka lakukan sampai hari pelaksanaannya.
Wei Wei, seorang mantan siswa bahasa berusia 40, telah mengakui melakukan pembunuhan tetapi membantah memainkan peran utama.
Dia dan kaki tangannya telah mencoba merampok rumah pengusaha Shinjiro Matsumoto di Kota Fukuoka.
Matsumoto dicekik, kedua anaknya dicekik dan istrinya ditenggelamkan di kamar mandi. Tubuh mereka dibuang di Teluk Hakata, Asahi Shimbun melaporkan.
Pria Tiongkok yang digantung pada 2009 telah membunuh tiga orang Tiongkok ia tinggal bersama di rumah korban. (BBC/OL-1)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved