Donald Trump Dimakzulkan karena Menyalahgunakan Kekuasaan

Basuki Eka Purnama
19/12/2019 09:10
Donald Trump Dimakzulkan karena Menyalahgunakan Kekuasaan
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengetuk palu atas pemakzulan Presiden Donald Trump karena penyalahgunaan jabatan.(AFP/SAUL LOEB)

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan karena penyalahgunaan kekuasaan dalam voting di DPR AS, Kamis (19/12) WIB.

Keputusan itu membuat Trump akan diadili di Senat AS untuk memutuskan apakah dia akan dilengserkan dari posisinya setelah menjabat selama tiga tahun.

Dalam voting yang berakhir dengan 230 mendukung dan 197 menolak, DPR AS menjadikan Trump sebagai presiden ketiga sepanjang sejarah 'Negeri Paman Sam' itu yang dimakzulkan.

Partai Demokrat mengaku mereka tidak punya pilihan keculain mendakwa Trump yang pemakzulannya mencoreng masa jabatan presiden ke-45 AS itu dan memperlebar perselisihan polisik di negara tersebut.

Baca juga: DPR AS Gelar Debat Akhir Jelang Pemungutan Suara Pemakzulan Trump

"Yang terancam dalam hal ini adalah ide dasar Amerika," ujar Adam Schiff, anggota DPR AS yang memimpin penyelidikan pemakzulan Trump.

Voting di DPR AS digelar empat bulan setelah seorang whistleblower membongkar skandal bahwa Trump menekan Presiden Ukraina untuk menyelidiki calon lawannya di Pemili 2020, Joe Biden.

Kini, DPR AS akan melakukan voting untuk dakwaan pemakzulan kedua yaitu menghalangi penyelidikan terhadap dirinya dengan melarang para pegawai Gedung Putih bersaksi.

Meski kesaksian 17 orang memastikan Trump menyalahgunakan kekuasaanya, Presiden AS itu bersikeras dirinya tidak bersalah. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya