Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Protes UU Kewarganegaraan, Enam Warga Negara Bagian India Tewas

Haufan Hasyim Salengke
15/12/2019 17:45
Protes UU Kewarganegaraan, Enam Warga Negara Bagian India Tewas
Bangkai sejumlah mobil akibat kerusuhan yang terjadi di Negara Bagian Assam, Provinsi Guwahati, India, Jumat (13/12).(APF/Hussain Sajjad)

KORBAN tewas dari protes berujung kekerasan di timur laut India terhadap undang-undang kewarganegaraan meningkat menjadi enam, kata para pejabat, Minggu (15/12).

Pihak berwenang masih memberlakukan larangan internet dan jam malam di beberapa wilayah untuk memadamkan kerusuhan.

Ketegangan tetap tinggi di pusat kerusuhan di kota terbesar negara bagian Assam, Guwahati. Pasukan berpatroli di jalan-jalan dengan kendaraan di tengah keamanan yang ketat.

Sekitar 5.000 orang ikut serta dalam demonstrasi baru di Guwahati, Minggu, dengan ratusan polisi mengawasi ketika pemrotes bernyanyi, meneriakkan, dan membawa spanduk dengan kata-kata 'Hidup Assam'.

Para pejabat mengatakan, produksi minyak dan gas di negara bagian itu terkena imbas blokade.

Lima orang dilaporkan tewas, termasuk tiga setelah ditembak oleh polisi, menyusul protes keras di timur laut India.


Baca juga: Gempa Kuat Landa Filipina, Sejumlah Orang Terluka


Undang-undang, yang disahkan oleh parlemen nasional pada Rabu (11/12) lalu, memungkinkan India untuk memberikan kewarganegaraan kepada jutaan imigran ilegal agama minoritas--termasuk Budha, Kristen, Parsia--yang memasuki India dari tiga negara tetangga pada atau sebelum 31 Desember 2014--tetapi tidak jika mereka adalah Muslim.

Di Assam, tiga orang meninggal di rumah sakit setelah ditembak, sementara yang lain meninggal ketika sebuah toko tempat dia tidur dibakar dan yang kelima setelah dia dipukuli saat protes, kata para pejabat.

Bagi kelompok-kelompok Islam, oposisi, aktivis hak asasi manusia, dan lainnya di India, undang-undang baru ini dipandang sebagai bagian dari agenda nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi untuk memarginalkan 200 juta muslim di India.

Kelompok hak asasi dan partai politik muslim menggugat undang-undang itu di Mahkamah Agung, dengan alasan itu bertentangan dengan konstitusi dan tradisi sekuler India. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya