Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengadilan Haruskan Gedung Putih Patuhi Panggilan Pemakzulan

Basuki Eka Purnama
26/11/2019 08:00
Pengadilan Haruskan Gedung Putih Patuhi Panggilan Pemakzulan
Penasehat Gedung Putih Don McGahn(AFP/SAUL LOEB )

SEBUAH pengadilan di Washington, Senin (25/11)m memutuskan bahwa ajudan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus mematuhi surat panggilan dalam penyelidikan pemakzulan tehadap orang nomor satu di 'Negeri Paman Sam' itu.

Dalam kasus yang melibatkan mantan penasehat Gedung Putih Don McGahn, yang dipanggil DPR AS pada Mei lalu, Hakim Ketanji Jackson memutuskan bahwa pejabat senior tidak bisa mengklaim memiliki imunitas berdasarkan kedekatannya dengan Presiden.

Meski keputusan Jackson hanya terkati kasus McGahn, dia mengatakan keputusannya memiliki aplikasi luas terhadap semua pembantu presiden baik yang masih bertugas maupun mantan.

Baca juga: Trump Perkenalkan Conan, Anjing yang Berjasa Tewaskan Baghdadi

"Presiden bukanlah raja," ungkap Jackson dalam keputusannya. "Tidak seorang pun, bahkan kepala eksekutif berada di atas hukum."

Jackson menambahkan Kongres memiliki wewenang untuk memanggil seluruh penasehat presiden apakah dia terlibat dalam kebijakan domestik atau masalah keamanan nasional.

"Itu berarti aturan itu berlaku untuk mantan penasehat Gedung Putih Don McGahn sama seperti untuk semua pejabat senior Gedung Putih lainnya," imbuhnya.

Keputusan pengadilan itu membuka pintu bagi Komite Intelejen DPR AS yang tengah menyusun kasus pemakzulan terhadap Trump berdasarkan aksi Presiden AS itu yang menggunakan dana bantuan militer untuk mendapatkan bantuan dari Ukraina untuk memaksa sejumlah pejabat tersa Gedung Putih untuk bersaksi. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik