Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MYANMAR menghadapi tuduhan genosida dalam gugatan penting yang diajukan Gambia di pengadilan tinggi PBB, Senin (11/11), atas perlakuan negara muslim Asia Tenggara terhadap muslim Rohingya, kata pemerintah Gambia.
Gambia mengatakan pihak mereka bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam membawa kasus melawan Myanmar ke Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Gugatan itu menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dalam kampanye militer brutal yang menargetkan minoritas Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Tindakan keras pada 2017 memaksa 740.000 Rohingya melarikan diri ke perbatasan ke kamp-kamp yang luas di Bangladesh, dalam kekerasan yang oleh para penyelidik PBB sebutkan sepadan dengan ‘genosida’.
"Gambia mengambil tindakan ini untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban atas genosida yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Rohingya," kata Menteri Kehakiman Abubacarr Tambadou dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan diperkirakan akan mengadakan sidang pertama pada Desember atas permintaan Gambia," ujar pengacara Gambia Foley Hoag dalam sebuah pernyataan, menggambarkan kasus itu sebagai ‘bersejarah’.
Human Rights Watch (HRW) memuji langkah negara kecil Afrika barat itu, dengan menyebutnya sebagai ‘pemeriksaan pengadilan pertama’ atas dugaan kejahatan Myanmar terhadap muslim Rohingya.
Param-Preet Singh, associate director keadilan internasional di HRW, mengatakan upaya hukum dapat membantu menghentikan pelanggaran terburuk yang sedang berlangsung di Myanmar.
Gugatan itu meminta ICJ untuk memerintahkan Myanmar berhenti melakukan genosida, menghukum para pelaku, dan memberikan ganti rugi bagi para korban Rohingya," kata Kementerian Kehakiman Gambia.
Dikatakan Myanmar telah gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida, menuduhnya melakukan tindakan kekerasan sewenang-wenang dan tindakan jahat dengan maksud untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah komunitas.
Gambia mengatakan telah mengajukan kasus ini atas nama seluruh anggota OKI. Tambadou adalah mantan jaksa genosida di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan telah mengunjungi kamp-kamp Rohingya di Bangladesh.
Upaya hukum lain untuk membawa Myanmar ke pengadilan atas tuduhan kejahatan terhadap Rohingya sejauh ini terhenti.
Jaksa penuntut untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC)--pengadilan terpisah dari ICJ yang menyelidiki kejahatan perang--meluncurkan penyelidikan awal terhadap Myanmar pada 2018 tetapi belum ada tuntutan yang diajukan.
Para penyelidik PBB juga telah meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Myanmar ke ICC yang berbasis di Den Haag atau agar membentuk pengadilan, seperti untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda, tetapi sekali lagi tidak ada tindakan yang diambil.
ICJ didirikan pada 1946 setelah Perang Dunia II untuk mengadili dalam perselisihan antara negara-negara anggota PBB. (Channel News Asia/AFP/Hym/OL-09)
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh upaya ASEAN dalam mencari solusi damai atas konflik internal di Myanmar serta ketegangan bersenjata antara Thailand dan Kamboja
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved