Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi Hong Kong, Selasa (29/10), memutus bebas Diana Ulfa, warga negara Indonesia, dari tahanan di penjara di kota itu atas tuduhan membawa narkotika pada 2018.
Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke tempat penampungan milik Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air. Awalnya, dia ke Hong Kong untuk tujuan wisata, tetapi ditangkap petugas bea cukai sesampainya Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018 karena membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.
Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya sehingga dia tidak tahu isinya.
"Tas itu barang titipan teman saya. Kata teman saya, isi tas itu baju. Saya kaget ketika ditangkap di Bandara, ternyata isi tas tersebut narkotika," akunya kepada pihak KJRI Hong Kong.
Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.
Baca juga: Diplomasi Ekonomi Indonesia Jadi Prioritas Pertama Polugri RI
"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Ricky Suhendar, di Beijing.
Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.
Ibunda Diana menyampaikan terima kasih atas bantuan KJRI kepada anaknya itu. Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.
"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya. (OL-1)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Saham MSIN milik Hary Tanoe melonjak 62% dalam sepekan dipicu isu dual listing di Bursa Hong Kong. Simak fakta dan klarifikasi manajemen di sini.
Taipan media Jimmy Lai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan keamanan nasional. Dunia internasional kini menanti langkah Donald Trump.
Pada gim pembuka, mereka terus berada di bawah tekanan pasangan Hong Kong hingga tertinggal 9-11 pada interval.
Pemerintah Tiongkok menjadikan Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar dengan proyek senilai Rp1.800 triliun yang disebut sebagai Hong Kong baru. Investor menyambut positif
PEMERINTAH Tiongkok resmi membuka ekonominya dengan membangun Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar. Proyek senilai US$113 miliar atau disebut Hong Kong baru
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi bahwa 129 warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari peristiwa kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved