Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PENGADILAN Tinggi Hong Kong, Selasa (29/10), memutus bebas Diana Ulfa, warga negara Indonesia, dari tahanan di penjara di kota itu atas tuduhan membawa narkotika pada 2018.
Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke tempat penampungan milik Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air. Awalnya, dia ke Hong Kong untuk tujuan wisata, tetapi ditangkap petugas bea cukai sesampainya Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018 karena membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.
Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya sehingga dia tidak tahu isinya.
"Tas itu barang titipan teman saya. Kata teman saya, isi tas itu baju. Saya kaget ketika ditangkap di Bandara, ternyata isi tas tersebut narkotika," akunya kepada pihak KJRI Hong Kong.
Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.
Baca juga: Diplomasi Ekonomi Indonesia Jadi Prioritas Pertama Polugri RI
"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Ricky Suhendar, di Beijing.
Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.
Ibunda Diana menyampaikan terima kasih atas bantuan KJRI kepada anaknya itu. Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.
"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya. (OL-1)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
BELAJAR langsung dari para pelaku usaha yang telah berhasil menembus pasar dan membangun bisnis berkelanjutan merupakan salah satu cara paling efektif untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Kemenangan Spurs ditentukan oleh gol spektakuler Pape Matar Sarr yang mencetak gol dari tengah lapangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk rempah dan madu produksi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) asal Bali, CV Naralia Group, ke pasar Hong Kong.
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
Topan Wipha menerjang Hong Kong dengan hujan deras dan angin kencang hingga 167 km/jam, menyebabkan pohon tumbang, gangguan transportasi.
Pemerintah di Thailand dan Vietnam bersiap menghadapi dampak Topan Wipha dengan mengerahkan berbagai perangkat tanggap darurat dan bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved