Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGADILAN Tinggi Hong Kong, Selasa (29/10), memutus bebas Diana Ulfa, warga negara Indonesia, dari tahanan di penjara di kota itu atas tuduhan membawa narkotika pada 2018.
Selesai pembacaan putusan tersebut, Diana langsung dibawa ke tempat penampungan milik Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk segera kembali ke Tanah Air. Awalnya, dia ke Hong Kong untuk tujuan wisata, tetapi ditangkap petugas bea cukai sesampainya Bandar Udara Internasional Hong Kong pada 24 Mei 2018 karena membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.
Sejak awal Diana menyatakan tidak bersalah karena tas yang dibawanya itu titipan seorang temannya sehingga dia tidak tahu isinya.
"Tas itu barang titipan teman saya. Kata teman saya, isi tas itu baju. Saya kaget ketika ditangkap di Bandara, ternyata isi tas tersebut narkotika," akunya kepada pihak KJRI Hong Kong.
Sejak Diana ditahan di penjara Hong Kong, KJRI terus melakukan pendampingan hingga proses persidangan di Pengadilan Tinggi pada 18-29 Oktober 2019.
Baca juga: Diplomasi Ekonomi Indonesia Jadi Prioritas Pertama Polugri RI
"Sebagai bentuk perlindungan kepada WNI, Tim Perlindungan WNI KJRI Hong Kong terus melakukan pendampingan sejak awal Diana Ulfa ditahan sampai diputus bebas," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Ricky Suhendar, di Beijing.
Pihak KJRI juga sempat beberapa kali mengunjungi Diana di penjara, membantu berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah serta menghubungi pihak keluarga di Tanah Air. KJRI Hong Kong juga memfasilitasi kedatangan pihak keluarga di Hong Kong untuk mendampingi Diana selama persidangan.
Ibunda Diana menyampaikan terima kasih atas bantuan KJRI kepada anaknya itu. Atas kejadian tersebut, Konjen Ricky Suhendar mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya.
"Saya harap kejadian yang sama tidak terulang kembali. Untuk itu, kepada seluruh WNI, kiranya berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mau membawa barang titipan orang lain, meskipun itu teman kita sendiri, tanpa kita tahu pasti apa isi barang tersebut. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," ujarnya. (OL-1)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Laga Jepang vs Hong Kong menjadi panggung debut gemilang bagi striker muda Jepang, Ryo Germain.
Jelajahi Hong Kong: sejarah, letak geografis, dan fakta menarik. Temukan pesona kota ini dalam panduan ramah SEO!
BIRO Pendidikan Hong Kong mengumumkan pihaknya menginstruksikan universitas-universitas di wilayah tersebut untuk mengambil langkah aktif dalam menarik bakat-bakat internasional.
Menteri Pendidikan Hong Kong Christine Choi mengimbau seluruh lembaga pendidikan tinggi di kota tersebut agar membuka peluang bagi para mahasiswa yang terdampak.
Tren peningkatan kasus covid-19 terjadi di beberapa negara Asia seperti Singapura, Thailand, dan Hong Kong. Peningkatan itu terjadi di tengah tingginya mobilitas masyarakat.
Departemen Keuangan AS yang menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 20 perusahaan karena dituduh memfasilitasi pengiriman minyak mentah Iran senilai miliaran dolar ke Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved