Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH resmi aturan pelarangan bagi para demonstran untuk mengenakan masker diberlakukan, pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin (7/10) pagi.
Kedua orang demonstran yang pertama diadili tersebut merupakan mahasiswa dan seorang wanita berusia 38 tahun.
Keduanya didakwa oleh majelis hakim telah melanggar hukum atas keikutsertaannya dalam kerumuman massa tidak sah dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun karena telah melanggar larangan mengenakan masker wajah. Keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, para demonstran tampak memadati luar pengadilan. Mereka menyerukan slogan-slogan di antaranya, "Mengenakan masker bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
Baca juga : Ribuan Demonstran Hong Kong Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah
Banyak demonstran yang mengaku khawatir atas diterapkannya aturan UU Darurat terkait pengenaan masker tersebut, dan menengarai akan lebih banyak UU Darurat serupa yang akan dikeluarkan selanjutnya.
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," ujar seorang demonstran bermarga Lo di luar pengadilan kepada AFP.
Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan larangan tersebut diperlukan sebagai upaya meredam demonstrasi yang telah berlangsung selama empat bulan.
Namun, tampaknya larangan tersebut tidak banyak dapat menghentikan kekacauan dan menghentikan demonstran mengenakan masker untuk turun ke jalan mengecam langkah itu sebagai langkah menuju otoritarianisme. (AFP/OL-7)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved