Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengadilan Hong Kong Gelar Sidang Perdana Larangan Pakai Masker

Melalusa Sushtira Khalida
07/10/2019 16:49
Pengadilan Hong Kong Gelar Sidang Perdana Larangan Pakai Masker
Demmonstran di Hong Kong tetap mennggunakan masker meski ada larangan penggunaan masker(AFp/Mohd Rasfan)

SETELAH resmi aturan pelarangan bagi para demonstran untuk mengenakan masker diberlakukan, pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin (7/10) pagi.

Kedua orang demonstran yang pertama diadili tersebut merupakan mahasiswa dan seorang wanita berusia 38 tahun.

Keduanya didakwa oleh majelis hakim telah melanggar hukum atas keikutsertaannya dalam kerumuman massa tidak sah dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun karena telah melanggar larangan mengenakan masker wajah. Keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Sementara itu, para demonstran tampak memadati luar pengadilan. Mereka menyerukan slogan-slogan di antaranya, "Mengenakan masker bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".

Baca juga : Ribuan Demonstran Hong Kong Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah

Banyak demonstran yang mengaku khawatir atas diterapkannya aturan UU Darurat terkait pengenaan masker tersebut, dan menengarai akan lebih banyak UU Darurat serupa yang akan dikeluarkan selanjutnya.

"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," ujar seorang demonstran bermarga Lo di luar pengadilan kepada AFP.

Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan larangan tersebut diperlukan sebagai upaya meredam demonstrasi yang telah berlangsung selama empat bulan.

Namun, tampaknya larangan tersebut tidak banyak dapat menghentikan kekacauan dan menghentikan demonstran mengenakan masker untuk turun ke jalan mengecam langkah itu sebagai langkah menuju otoritarianisme. (AFP/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya