Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH resmi aturan pelarangan bagi para demonstran untuk mengenakan masker diberlakukan, pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin (7/10) pagi.
Kedua orang demonstran yang pertama diadili tersebut merupakan mahasiswa dan seorang wanita berusia 38 tahun.
Keduanya didakwa oleh majelis hakim telah melanggar hukum atas keikutsertaannya dalam kerumuman massa tidak sah dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun karena telah melanggar larangan mengenakan masker wajah. Keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, para demonstran tampak memadati luar pengadilan. Mereka menyerukan slogan-slogan di antaranya, "Mengenakan masker bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
Baca juga : Ribuan Demonstran Hong Kong Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah
Banyak demonstran yang mengaku khawatir atas diterapkannya aturan UU Darurat terkait pengenaan masker tersebut, dan menengarai akan lebih banyak UU Darurat serupa yang akan dikeluarkan selanjutnya.
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," ujar seorang demonstran bermarga Lo di luar pengadilan kepada AFP.
Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan larangan tersebut diperlukan sebagai upaya meredam demonstrasi yang telah berlangsung selama empat bulan.
Namun, tampaknya larangan tersebut tidak banyak dapat menghentikan kekacauan dan menghentikan demonstran mengenakan masker untuk turun ke jalan mengecam langkah itu sebagai langkah menuju otoritarianisme. (AFP/OL-7)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved