Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH resmi aturan pelarangan bagi para demonstran untuk mengenakan masker diberlakukan, pengadilan Hong Kong untuk pertama kalinya mengadili dua orang demonstran pro-demokrasi Hong Kong pada Senin (7/10) pagi.
Kedua orang demonstran yang pertama diadili tersebut merupakan mahasiswa dan seorang wanita berusia 38 tahun.
Keduanya didakwa oleh majelis hakim telah melanggar hukum atas keikutsertaannya dalam kerumuman massa tidak sah dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman maksimal satu tahun karena telah melanggar larangan mengenakan masker wajah. Keduanya kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, para demonstran tampak memadati luar pengadilan. Mereka menyerukan slogan-slogan di antaranya, "Mengenakan masker bukanlah kejahatan" dan "Hukumnya tidak adil".
Baca juga : Ribuan Demonstran Hong Kong Abaikan Hukum Anti-Penutup Wajah
Banyak demonstran yang mengaku khawatir atas diterapkannya aturan UU Darurat terkait pengenaan masker tersebut, dan menengarai akan lebih banyak UU Darurat serupa yang akan dikeluarkan selanjutnya.
"Ini alasan untuk memperkenalkan undang-undang totaliter lainnya, selanjutnya adalah darurat militer," ujar seorang demonstran bermarga Lo di luar pengadilan kepada AFP.
Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan larangan tersebut diperlukan sebagai upaya meredam demonstrasi yang telah berlangsung selama empat bulan.
Namun, tampaknya larangan tersebut tidak banyak dapat menghentikan kekacauan dan menghentikan demonstran mengenakan masker untuk turun ke jalan mengecam langkah itu sebagai langkah menuju otoritarianisme. (AFP/OL-7)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved