Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Tiongkok

Haufan Hasyim Salengke
03/9/2019 14:30
14 WNI Korban Kasus Pengantin Pesanan Dipulangkan dari Tiongkok
Kemenlu memulangkan 14 WNI korban pengantin pesanan(Dok. Kementerian Luar Negeri RI)

SEBANYAK 14 warga negara Indonesia (WNI) korban kasus pengantin pesanan (mail-order bride) di Tiongkok telah tiba di Jakarta dengan selamat.

Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Selasa (3/9), mengatakan para WNI tersebut berhasil dipulangkan dari Tiongkok melalui pendampingan KBRI Beijing. Korban berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan Barat.

Kasus pengantin pesanan marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengangkat isu ini dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok pada 30 Juli 2019. Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI meminta bantuan Beijing agar kasus korban pengantin pesanan dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.

"Apresiasi kepada Pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif," ujarnya.

Baca juga: Indonesia-Tiongkok Cari Solusi Masalah Pengantin Pesanan

Ke-14 WNI diterima oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Andri Hadi di Kantor Kemlu, Pejambon dan selanjutnya diserahterimakan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.

“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak,” ujar Andri Hadi dalam sambutan penerimaannya.

Ia mengimbau WNI agar lebih berhati hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing. Langkah pencegahan di antaranya dengan mengenal calon pasangan terlebih dahulu, tidak terbujuk rayu janji ekonomi, dan mengikuti prosedur pernikahan dengan benar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya