Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Perjanjian Mutual Legal Assistance RI-Iran Disahkan

Tesa Oktiana Surbakti
04/7/2019 20:42
Perjanjian Mutual Legal Assistance RI-Iran Disahkan
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia A.M Fachir(Antara/Widodo S. Jusuf)

PERJANJIAN Mutual Legal Assistance (MLA) dan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran diharapkan menjadi dasar hukum kerja sama antara kedua negara.

Terutama, dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir, yang mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Perjanjian MLA RI-Iran.

Baca juga : Indonesia-India Bahas Perlindungan Warga Di Dialog Konsuler

Berikut, RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran di DPR pada 4 Juli 2019. Kedua RUU disetujui Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kerja sama kedua negara yang berdasarkan kedua perjanjian, tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional. Serta, menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan," ujar Fachir dalam keterangan resmi, Kamis (4/7).

Kedua perjanjian ditandatangani di Tehrean, Iran pada 14 Desember 2016. Perjanjian MLA meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana.

Sementara Perjanjian Ekstradisi mengatur kerja sama pencarian dan pemulangan buronan tindak pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya