Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PERJANJIAN Mutual Legal Assistance (MLA) dan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran diharapkan menjadi dasar hukum kerja sama antara kedua negara.
Terutama, dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir, yang mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Perjanjian MLA RI-Iran.
Baca juga : Indonesia-India Bahas Perlindungan Warga Di Dialog Konsuler
Berikut, RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran di DPR pada 4 Juli 2019. Kedua RUU disetujui Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Kerja sama kedua negara yang berdasarkan kedua perjanjian, tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional. Serta, menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan," ujar Fachir dalam keterangan resmi, Kamis (4/7).
Kedua perjanjian ditandatangani di Tehrean, Iran pada 14 Desember 2016. Perjanjian MLA meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana.
Sementara Perjanjian Ekstradisi mengatur kerja sama pencarian dan pemulangan buronan tindak pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya. (OL-7)
Penutupan Selat Hormuz diprediksi bakal mengganggu suplai minyak dunia, menyebabkan lonjakan harga, dan untuk sementara waktu mencegah kapal perang AS keluar dari Teluk Persia.
IAEA menekankan pentingnya penghentian aksi militer agar dapat melanjutkan tugas pengawasan di Iran.
Iran menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengiriman bantuan militer ke Israel akan dianggap sebagai sasaran sah oleh militer Iran.
IRAN mengeluarkan kecaman tegas terhadap serangan udara Amerika Serikat (AS) yang menyasar tiga fasilitas nuklir
Pezeshkian menyatakan bahwa pemerintahannya mengedepankan diplomasi dan perdamaian.
Kemungkinan konflik berkembang di luar kendali kini semakin besar.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memulai evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada Jumat (20/6) menyusul memburuknya situasi akibat perang yang kian intens antara Iran dan Israel.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI.
Proses pemulangan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.
Kemenlu RI menyatakan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak dapat diserang dalam keadaan apa pun karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved