Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Istri Najib Kembali Didakwa Korupsi

Fajar Nugraha
10/4/2019 13:25
Istri Najib Kembali Didakwa Korupsi
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor.(AFP/SADIQ ASYRAF)

ISTRI mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, didakwa lagi atas proyek hibrida tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Dia dituduh menerima suap 5 juta Ringgit Malaysia atau Rp17,2 miliar dari Direktur Pelaksana Jepak Holdings Saidi Abang Samsudin melalui ajudannya, Datuk Rizal Mansor, di rumahnya di Jalan Langgak Duta, Taman Duta pada 20 Desember 2016.

Uang itu adalah pelicin untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan proyek yang dikenal sebagai "Hibrid Proyek Terpadu Sistem Solar Photovoltaic (PV)" dan genset, pemeliharaan diesel, dan operasi untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak melalui negosiasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Rosmah dianggap melanggar pasal 16 (a) (A) dari Undang-Undang Antikorupsi Malaysia (MACC) 2009. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar 34,5 juta jika terbukti bersalah.

Perempuan berusia 68 itu, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan hakim Pengadilan Sidang Azura Alwi.

Baca juga: Sidang Najib Ditunda Hingga 14 Mei

Jaksa Penuntut Datuk Mohd Dusuki Mokhtar menawarkan jaminan Rosmah sebesar 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,4 miliar dengan jaminan bahwa terdakwa didakwa melakukan pelanggaran serius.

Pengacara Roshmah, Akberdin Abdul Kader, keberatan dan mengatakan uang jaminan hanya untuk mengamankan kehadiran.

"Jumlahnya terlalu tinggi. Dia adalah ibu rumah tangga penuh waktu. Kami meminta pengadilan untuk mengadopsi jaminan RM1mil yang digunakan dalam kasus sebelumnya (terkait dengan proyek yang sama)," kata Kader, seperti dikutip The Star, Rabu (10/4).

Azura kemudian mengizinkan jaminan dari kasus Rosmah sebelumnya untuk digunakan dalam kasus ini. Mohd Dusuki juga memberi tahu pengadilan bahwa penuntut akan mengajukan permohonan untuk memindahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya