Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Bung Sentil: Tidak Melanggar

Butet. K
20/9/2020 03:05
Bung Sentil: Tidak Melanggar
Ilustrasi MI(MI/Butet. K/Widiyatno)

Bung jenasah yang positih covid 19, kan harus langsung dikuburkan. Kok malah ada yang disemayamkan di kantor gubernur? Itu kan melanggar peraturan?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya