1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.
2. Pemerintah mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.
3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
5. Pemerintah akan memberikan keringan cicilan pajak korporasi di masa pandemi, dari semula turun 30% menjadi 50%.
6. Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per tahun.
7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.