Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Gubernur DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 14 September 2020 selama dua minggu ke depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
SURAT izin keluar-masuk (SIKM) merupakan filter yang bisa menutup celah penularan covid-19 secara langsung.
Yang terbaik, kita dapat terus memperlambat penyebarannya, melindungi individu yang rentan, dan melakukan protokol kesehatan dengan disiplin, baik, dan benar.
Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41/2020 dan aturan turunannya.
Kebijakan itu berlaku untuk kantor pemerintah maupun swasta. Jika ditemukan kasus covid-19 di kantor selama penerapan PSBB total, seluruh kegiatan akan ditutup selama tiga hari.
Namun, kapasitas penumpang dalam kendaraan tetap dibatasi maksimal 50%. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, KRL, hingga taksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved