Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemkot Surabaya Larang Warga Rayakan HUT RI

Faishol Taselan
10/8/2020 16:00
Pemkot Surabaya Larang Warga Rayakan HUT RI
Warga mengikuti lomba 'Egrang Tempurung Kelapa' di kawasan Mulyorejo Selatan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (9/8/2020).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PEMERINTAH Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang melarang warga melakukan perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, termasuk malam tirakat 17 Agustus.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 ditandatangani Hendro Gunawan sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

"Perayaan maupun lomba mendatangkan kerumunan warga, karena itu kami larang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin (10/8).

Baca juga: Meriahkan HUT RI Warga Jambi Berlomba Kreasi Masker

Pihaknya menganggap kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran covid-19 di tempat kegiatan.
 
"Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020," ujarnya.

Surat edaran ini sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga.

"Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing," pungkasnya.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya