Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEHADIRAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mendapat apresiasi positif dari pakar. Psikolog anak dan keluarga, Sani B. Hermawan, menilai regulasi ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga masa depan bangsa.
"Jadi, menurut saya ini merupakan gebrakan pemerintah untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujar Sani, lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, dikutip Senin (6/4)
PP Tunas yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 ini dirancang untuk mengatur tata kelola serta pengawasan sistem elektronik. Fokus utamanya adalah memberikan proteksi maksimal bagi anak-anak saat berselancar di dunia maya, mengingat tingginya risiko kejahatan siber yang mengintai.
Salah satu poin krusial dalam PP Tunas adalah pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sani menjelaskan bahwa secara psikologis, anak pada rentang usia tersebut dinilai belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi dinamika ruang digital yang kompleks.
Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, anak-anak rentan menjadi korban berbagai tindak kriminalitas digital. Sani menyebutkan beberapa ancaman nyata yang menghantui anak-anak di platform digital:
| Kategori Risiko | Dampak/Bentuk Ancaman |
|---|---|
| Interaksi Berbahaya | Berinteraksi dengan orang asing yang berpotensi melakukan tindak kriminal. |
| Kekerasan Seksual | Eksploitasi seksual anak secara daring (OCSEA). |
| Kesehatan Mental | Perundungan siber (cyberbullying) dan ketergantungan gadget. |
| Status Darurat | Meningkatnya jumlah anak yang menjadi korban kejahatan digital. |
Meski pemerintah telah menerbitkan PP Tunas, Sani menekankan bahwa peran orangtua tetap menjadi garda terdepan. Regulasi ini harus dibarengi dengan pendampingan aktif di lingkungan keluarga.
Ia menyarankan agar orangtua menerapkan pola pengawasan yang komunikatif, bukan sekadar melarang. "Misalnya anak mau lihat media sosial, tapi melalui akun ibunya, dengan batasan waktu, pemantauan, dan yang terpenting adalah adanya ruang diskusi antara orang tua dan anak," pungkasnya. (Ant/Z-1)
Guru Besar IPB Prof Euis Sunarti menekankan pentingnya pembangunan ramah keluarga sebagai basis kebijakan nasional untuk mengatasi depresi remaja dan kemiskinan.
Psikolog Michelle Brigitta membagikan tips mengatasi post holiday blues pada anak, mulai dari validasi emosi hingga mengatur ulang rutinitas harian.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Psikolog Michelle Brigitta membagikan tips mengatasi post holiday blues pada anak, mulai dari validasi emosi hingga mengatur ulang rutinitas harian.
Psikolog ingatkan bahaya algoritma media sosial yang picu ketergantungan dan perilaku konsumtif pada remaja. Simak cara mengatasinya di sini.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved