Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Ariani menjelaskan child grooming tidak terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
Child grooming merupakan proses manipulatif terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan anak secara bertahap agar anak merasa aman dan percaya, dengan tujuan eksploitasi seksual.
Tahapan pertama yakni targeting the child atau mencari anak yang kesepian/rasa percaya diri rendah, mungkin memiliki kehidupan rumah tangga yang tidak stabil, kebutuhan emosional, pengawasan orang tua yang minimal.
"Jadi si pelaku akan menarget anak-anak yang kira-kira bisa dijadikan korban. Biasanya anak merasa kesepian, kurang rasa percaya diri, atau rumah tangganya yang tidak stabil, atau orang tua jarang ada di rumah. Dia menyasar yang lebih berisiko, meskipun pada anak yang tidak ada risiko seperti ini bisa saja terjadi," kata Ariani secara daring, Selasa (31/3).
Sehingga tidak menutup kemungkinan anak dengan latar belakang yang baik pun bisa juga dijadikan target.
Tahapan yang kedua adalah gaining trust atau berupaya mendapat kepercayaan orang tua untuk mengurangi kecurigaan dan mendapat akses ke anak, kumpulkan informasi, perkenalkan rahasia. Dengan begitu orang tua akan luluh dan akhirnya mengizinkan untuk anak pergi dengan pelaku.
"Jadi dia mencari mengambil hati yang awal dulu. Jadi memperkenalkan rahasia juga. Akhirnya si anak mau melakukan sesuatu yang tidak diizinkan oleh orang tua," ucapnya.
Ketiga yakni fulfilling a need atau memenuhi kebutuhan anak dengan hadiah, kasih sayang, atau perhatian, individu tersebut menjadi lebih penting dalam kehidupan anak.
Keempat adalah isolasi menawarkan untuk mengasuh anak secara gratis atau melakukan bantuan lainnya, sehingga terbangun sigma bahwa ia adalah satu-satunya yang benar-benar memahami dan mencintai anak tersebut.
"Akhirnya tahapan yang kelima adalah sexualizing the relationship. Jadi akhirnya pelakunya membuat perilaku-perilaku yang manipulatif. Mungkin awalnya sentuhan non-seksual tetapi si pelaku membuat normalisasi," jelas Ariani.
Terakhir, maintaining control atau mengancam untuk mempertahankan kekuasaan atas anak. Pelaku ingin anak merahasiakan dan memastikan berkelanjutan, pelaku mulai memberi hadiah dan upaya lainnya.
"Kalau si anak sudah bisa disetir, sudah bisa didoktrin, berlaku yang manipulatif. Si anak ini dikontrol supaya merahasiakan terus untuk hubungan ini. Jika si anak berusaha untuk menolak, dia akan mengancam," pungkasnya. (H-3)
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
PP TUNAS adalah jawaban atas kekhawatiran kalangan medis terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Tidak menutup kemungkinan anak dengan latar belakang yang baik pun bisa juga dijadaikan target.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved