Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Mensos Dukung PBI untuk Warga Binaan Pemasyarakatan

Ficky Ramadhan
28/3/2026 10:38
Mensos Dukung PBI untuk Warga Binaan Pemasyarakatan
Mensos Saifullah Yusuf mendukung pemberian bantuan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan melalui skema PBI, sebagai bentuk perlindungan sosial sesuai amanat UUD 1945.(Antara)

MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan dukungannya terhadap wacana pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal itu disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Kelompok Kerja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan, Hetty Widiastuti, di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (27/3).

"Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, implementasi amanat konstitusi dilakukan melalui berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Bentuk bantuannya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga PBI.

Gus Ipul menyebut, terdapat 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) yang menjadi sasaran bantuan Kemensos. Kelompok tersebut mencakup fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana, hingga eks warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Dari total 275.513 WBP saat ini, sebanyak 112.882 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi dan penentuan desil.

Selain skema PBI, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian bantuan sosial lainnya bagi WBP yang memenuhi kriteria.

"Jadi siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara," ujarnya.

Setelah tahap perlindungan, Kemensos akan melanjutkan dengan program rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan masing-masing individu. Layanan ini dilakukan melalui sentra-sentra milik Kemensos di berbagai daerah.

"Dalam rangka rehabilitasi sosial ini, pemerintah memiliki layanan residensial lewat sentra-sentra yang kita punya, itu layanan residensial," tambahnya.

Sementara itu, bagi penerima bantuan yang masih sehat dan berada di usia produktif, pendekatan yang dilakukan adalah pemberdayaan ekonomi dan sosial, seperti pelatihan, bantuan usaha, serta akses pasar.

"Di pemberdayaan itu ada bantuan-bantuan usaha, bantuan pelatihan, bantuan penciptaan pasar, bantuan-bantuan yang sebenarnya lebih banyak," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar seluruh program bantuan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Insya Allah informasi ini akan kita tidaklanjuti untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan," tuturnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya