Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Pemerintah Nomor 117 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut.
Aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut positif kebijakan tersebut. “Kebijakan ini merupakan langkah penting dan penuh empati untuk melindungi masa depan anak-anak kita. Ini upaya sistematis dan terlembaga untuk memberikan hak kepada anak agar tumbuh di lingkungan yang aman secara psikologis,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, Jumat (27/3).
Saat ini, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan Australia, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada Desember lalu dengan jumlah sekitar 5,7 juta anak. Isyana menambahkan, masa pra-remaja adalah fase krusial pembentukan jati diri seorang individu.
“Pada masa tersebut, membatasi paparan yang tidak sehat seperti konten seksual atau kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), akan membantu anak tumbuh lebih sehat,” lanjut Isyana.
Dengan tidak bermedsos, anak-anak memiliki kesempatan lebih besar untuk berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman sebaya.
“Di lingkungan nyata, mereka bisa menempa empati dan mengasah keterampilan sosial,” ujar Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini.
Ia optimistis kebijakan ini menjadi benteng awal untuk menjauhkan anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan tingkat kematangan emosional mereka dan mencegah adiksi gadget pada anak.
“Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir untuk melindungi anak Indonesia. Keluarga dan sekolah membantu. Media sosial bisa menunggu, masa depan anak tidak. Ini semua demi mencapai generasi Emas 2045,” pungkasnya. (I-1)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Memasuki usia 13–15 tahun, emosi anak memang sudah berkembang lebih kuat, namun kontrol diri mereka belum matang.
IDAI mengingatkan bahaya media sosial bagi anak, mulai dari adiksi hingga cyberbullying. Orangtua diminta aktif mendampingi penggunaan digital.
Tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan platform untuk patuh serta akurasi sistem dalam konteks lokal.
Amelia juga menyoroti aspek krusial yang harus diperjelas, mulai dari metode verifikasi usia, keterlibatan pihak ketiga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme pengaduan dan sanksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved