Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN perhitungan Tim Rukyatul Hilal Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria Visibilitas Hilal atau Imkan Rukyat MABIMS (3-6,4).
"Oleh karenanya hilal menjelang awal Syawal 1447 H pada hari rukyat ini secara teoritis diprediksi tidak mungkin dapat dirukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria visibilitas hilal pada saat matahari terbenam," kata Tim Rukyatul Hilal Kemenag, Cecep.
Perlu diketahui bahwa penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia menggunakan metoda rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi dari hisab. Pada hari rukyat tanggal 19 Maret 2026 Masehi, tinggi hilal di seluruh wilayah NKRI antara: 0° 54' 27" (0,91°) s.d. 3° 07′ 52" (3,13°) dan elongasi antara 4° 32' 40" (4,54°) s.d. 6° 06' 11" (6,10°).
Sementara kriteria MABIMS (3-6,4) pada tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026 M posisi hilal di sebagian wilayah Provinsi Aceh telah memenuhi parameter tinggi hilal minimum 3° pada kriteria MABIMS, namun tidak memenuhi parameter elongasi minimum 6,4 derajat.
"Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 21 Maret 2026 Μasehi," tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Jaidi berharap agar Kemenag mengacu hasil terakhir rukyat sehingga dicocokkan dengan hisab.
"Kita menunggu sampai akhir penglihatan rukyat di Aceh nanti sehingga bisa ditetapkan dan menjadi penentu. Kalau terjadi perselisihan ahli hisab maka utusan dalam hal ini menteri agama maka laksanakan dalam kehidupan," jelasnya. "Marilah perhitungan hisab kita dicocokkan dengan perhitungan rukyat nanti," pungkasnya. (Iam/P-3)
Pemerintah resmi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan diambil melalui Sidang Isbat dengan metode istikmal 30 hari.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dan sejumlah instansi terkait menggelar pemantauan hilal 1 Syawal 1447 H.
Jika dilihat ilustrasi posisi hilal di ufuk barat maka seluruh ibu kota provinsi di Indonesia berada di bawah kriteria MABIMS.
POLRESTA Sidoarjo melarang kegiatan takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan pada malam Idul Fitri 1447 H.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved