Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pemenuhan Gizi Anak adalah Kewajiban Konstitusional Negara, Bukan Program Populis

Indrastuti
27/2/2026 21:18
Pemenuhan Gizi Anak adalah Kewajiban Konstitusional Negara, Bukan Program Populis
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) ditegaskan sebagai kewajiban konstitusional negara sekaligus strategi pembangunan sumber daya manusia dalam forum MBG Future yang digelar Kadin dan  Gapembi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ketua Umum Gapembi (Gabungan Pengusaha Dapur Bergizi Indonesia) Alven Stony mengatakan organisasinya sejak awal terlibat dalam penguatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

“Gapembi memiliki SPPG di daerah dan membantu pemerintah dalam kemitraan masyarakat pada saat banyak yang tidak percaya MBG jalan atau tidak di awal. Sekarang ketika Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil melebihi target, banyak anggota masyarakat elite yang justru ketinggalan informasi atas berjalan masifnya MBG,” ujarnya.

Ia menambahkan Gapembi ingin memastikan para anggotanya tidak hanya terlibat secara kuantitatif, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan program.

“Gapembi ingin membantu anggotanya untuk meningkatkan kualitas MBG, kualitas menu, serta peningkatan kapasitas SDM di SPPG,” kata Alven.

Menurut dia, ada satu visi besar yang ingin didorong lebih jauh. “MBG sebagai infrastruktur sosial nasional sangat menarik menjadi visi kita ke depan. Tema ini luar biasa dan kita launching pertama kali di event ini sebagai cikal bakal mewujudkan Undang-Undang MBG,” ujarnya.

Diskusi tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, jurnalis senior Bambang Harymurti, serta Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi BGN Sitti Aida Adha Taridala.

Forum ini membahas keberlanjutan MBG dari perspektif konstitusi, desain kebijakan, implementasi teknis, hingga konteks global.

Putih Sari menegaskan pemenuhan gizi anak tidak boleh dipandang sebagai kebijakan populis jangka pendek.

“Pemenuhan gizi anak adalah kewajiban konstitusional negara. Bukan sekadar program populis,” ujarnya.

Ia menjelaskan konstitusi menempatkan hak atas kesehatan dan kesejahteraan sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Karena itu, menurut dia, negara tidak boleh menunda atau mengurangi komitmen terhadap program yang menyangkut masa depan anak-anak.

“Ini bukan soal siapa yang menggagas atau siapa yang mendapat kredit politik. Ini tentang amanat Undang-Undang Dasar untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Anak-anak adalah prioritas utama dalam mandat itu,” katanya.

Putih juga menekankan investasi gizi memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

“Kalau kita ingin berbicara Indonesia Emas 2045, maka fondasinya dibangun hari ini. Intervensi gizi bukan pengeluaran, melainkan investasi. Negara harus hadir secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dari sisi implementasi, Sony Sonjaya menjelaskan MBG dirancang sebagai investasi strategis sumber daya manusia nasional. Program ini ditujukan untuk menurunkan prevalensi stunting serta meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.

Ia menambahkan MBG juga menjadi motor ekonomi kerakyatan melalui kepastian pasar bagi UMKM dan dapur mitra, penyerapan produk lokal, serta penciptaan lapangan kerja baru di daerah.

Model kemitraan disusun dengan kontrak jangka menengah, transparansi pembayaran, integrasi rantai pasok lokal, serta pendampingan manajemen usaha. Pemerintah juga menyiapkan skema stabilisasi bahan baku, buffer stock wilayah strategis, serta standar keamanan pangan nasional dengan audit berkala.

Dalam paparannya bertajuk Desain Tata Kelola dan Skema Implementasi MBG Skala Nasional 2026,  Prof Sitti Aida Adha Taridala menegaskan MBG berdiri di atas landasan regulasi yang jelas dan indikator keberhasilan yang terukur.

“Indikator keberhasilan MBG bukan hanya kuantitas, tetapi juga kualitas penyelenggaraan sesuai standar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, target SPPG pada 2026 meningkat menjadi 35.000–40.000 unit, setelah target awal 5.000 SPPG dan 15 juta penerima manfaat pada 2025 tercapai lebih cepat dari rencana.

Sementara itu, Bambang Harymurti memaparkan konteks global melalui inisiatif School Meals Coalition, yang didukung oleh World Food Programme, Food and Agriculture Organization, dan UNICEF.

Menurutnya, program makan sekolah dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial yang hemat biaya sekaligus berdampak luas terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.

Forum MBG Future tersebut menegaskan keberhasilan MBG sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi antara pemerintah dan mitra masyarakat di lapangan.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya