Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Iuran BPJS Kesehatan Naik , DPR : Bukan Satu-satunya Penyelamat Defisit 

M Iqbal Al Machmudi
26/2/2026 12:50
Iuran BPJS Kesehatan Naik , DPR : Bukan Satu-satunya Penyelamat Defisit 
: Petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi program jaminan kesehatan kepada warga saat layanan BPJS Kesehatan Keliling dengan Mobile Customer Service (MCS) pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Ternate, Maluku Utara, Minggu (10/8/2025(ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa keberlanjutan BPJS Kesehatan penting. Namun iuran BPJS Kesehatan naik tak menjawab persoalan defisit.

"Saya memahami adanya tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta pelebaran selisih beban layanan dan pendapatan iuran, tetapi solusi yang diambil harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat," kata Edy, Kamis (26/2).

Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir defisit pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang menunjukkan tren meningkat. Namun politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa serta merta dijawab dengan menaikkan iuran tanpa evaluasi menyeluruh. 

Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, serta perluasan manfaat layanan telah memperlebar selisih antara pendapatan iuran dan beban pelayanan. 

Dalam tiga tahun terakhir, defisit tercatat meningkat dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024 dan mencapai Rp14 triliun pada 2025. Situasi ini dinilai mengganggu kesehatan fiskal BPJS Kesehatan dan memunculkan opsi penyesuaian iuran, khususnya bagi peserta mampu.

"Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional," ujarnya. 

Dia juga menyoroti aspek regulasi yang selama ini terabaikan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas diamanatkan bahwa evaluasi iuran dilakukan paling lama setiap dua tahun. 

"Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” kata Edy.

Menurutnya, apabila tahun ini pemerintah tetap hendak melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, langkah yang lebih adil ialah menaikkan terlebih dahulu iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebagai bentuk penguatan komitmen fiskal negara dan pemerintah daerah. 

"Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi (peserta) PBI (penerima bantuan iuran) dan PBPU (peserta bukan penerima upah) Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya