Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BEREDAR unggahan di media sosial yang menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau BPJS PBI JK dicabut untuk Makan Bergizi Gratis atau MBG, tidak benar.
Alasan pencabutan BPJS PBI itu disebutkan akibat efisiensi anggaran untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen PBI yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis.
Proses reaktivasi tersebut berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan sebagai bagian dari masa pemutakhiran dan verifikasi data peserta.
"Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan," katanya.
Dengan demikian, kata Menkes, narasi yang menyebut pencabutan kepesertaan PBI disebabkan efisiensi anggaran untuk program MBG adalah hoaks.
Pemerintah, imbuh Menkes, memastikan langkah penonaktifan bersifat administratif dan sementara, guna memastikan bantuan iuran JKN diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), drg. Iing Ichsan Hanafi memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau BPJS Kesehatan PBI yang sempat dinonaktifkan.
Keputusan untuk memberikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan PBI tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan agar rumah sakit melayani pasien PBI BPJS Kesehatan. (H-4)
Persis sangat serius dalam membangun dapur SPPG dengan mengedepankan kualitas dan profesionalisme.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
BGN menegaskan anggaran Makan Bergizi Gratis atau MBG sebesar Rp10.000 bukan Rp15.000 per porsi, ujar Nanik S Deyang
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia terus menjadi perbincangan publik hingga di awal 2026.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved