Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM grup pesan instan seperti WhatsApp, kita sering menemui berbagai model stiker, termasuk stiker doa untuk orang yang meninggal. Namun, muncul pertanyaan penting yaitu apakah doa yang dikirim melalui stiker tersebut dianggap doa yang sah dan bermanfaat bagi jenazah?
Doa yang dikirimkan untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya dapat sampai dan memberikan manfaat bagi mayit. Akan tetapi, terdapat syarat mendasar agar suatu kalimat dianggap sebagai doa dalam pandangan Islam.
Poin Kunci: Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu oleh pengirimnya sebelum stiker doa dibagikan (di-share). Jika doa hanya berbentuk stiker atau teks tanpa diucapkan secara lisan, ini tidak dikatakan sebagai doa dan tidak memberikan manfaat bagi mayit.
Ketentuan mengenai keharusan melafadzkan doa ini didasarkan pada literatur fikih yang kuat. Berikut penjelasan para ulama.
Dalam Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi halaman 16 disebutkan:
اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lain, baik yang wajib ataupun sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."
Dalam Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249) ditegaskan kembali mengenai batasan pahala dzikir.
لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع
"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."
Baca juga: Mandi Wajib tidak Boleh Pakai Sabun dan Sampo Ini Penjelasannya
Mengirim stiker doa di media sosial adalah hal yang baik sebagai bentuk simpati dan ajakan kepada orang lain untuk turut mendoakan. Namun, agar nilai ibadahnya terpenuhi, pastikan Anda melakukan hal berikut:
| Tindakan | Status Hukum |
|---|---|
| Hanya mengirim stiker tanpa membaca | Hanya dianggap gambar/teks, bukan doa. |
| Membaca doa secara lisan lalu mengirim stiker | Sah sebagai doa dan bermanfaat bagi mayit. |
Oleh karena itu, sebelum Anda menekan tombol kirim pada stiker doa atau teks Al-Fatihah di grup WhatsApp, ucapkanlah doa tersebut terlebih dahulu dengan lisan Anda agar niat baik Anda benar-benar sampai kepada almarhum/almarhumah.
Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam
Boleh, asalkan doa tersebut tetap diucapkan secara lisan oleh Anda sebagai pengirim, bukan sekadar mengetik atau mengirim gambar.
Cukup gerakkan bibir dan lafadzkan dengan suara lirih yang sekiranya bisa didengar oleh telinga Anda sendiri, sesuai dengan penjelasan Imam al-Nawawi. (I-2)
Apakah menelan dahak, merokok, atau memakai obat tetes mata membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkap ulama Al-Azhar Syekh ‘Athiyyah Shaqr di sini.
Bingung baca niat puasa Ramadan pakai Ramadhana atau Ramadhani? Simak penjelasan kaidah bahasa Arab dan pendapat ulama agar ibadah makin mantap.
Jangan tertukar! Simak panduan lengkap perbedaan mani, madzi, dan wadi menurut fiqih empat mazhab, ciri-ciri fisik, serta tata cara menyucikannya secara sah.
Hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa dan dikenai kifarat berat. Simak urutan hukuman dan ketentuannya menurut syariat.
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Banyak yang salah kaprah! Simak tata cara memakai mukena yang benar agar salat tetap sah. Pelajari titik rawan aurat yang sering terbuka saat sujud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved