Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Hukum Doa lewat Stiker WhatsApp untuk Orang Meninggal: Sampai atau Tidak?

Wisnu Arto Subari
04/2/2026 21:38
Hukum Doa lewat Stiker WhatsApp untuk Orang Meninggal: Sampai atau Tidak?
Ilustrasi.(Freepik)

DALAM grup pesan instan seperti WhatsApp, kita sering menemui berbagai model stiker, termasuk stiker doa untuk orang yang meninggal. Namun, muncul pertanyaan penting yaitu apakah doa yang dikirim melalui stiker tersebut dianggap doa yang sah dan bermanfaat bagi jenazah?

Hukum Doa Lewat Stiker Menurut Syariat

Doa yang dikirimkan untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya dapat sampai dan memberikan manfaat bagi mayit. Akan tetapi, terdapat syarat mendasar agar suatu kalimat dianggap sebagai doa dalam pandangan Islam.

Poin Kunci: Doa-doa tersebut harus dilafadzkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu oleh pengirimnya sebelum stiker doa dibagikan (di-share). Jika doa hanya berbentuk stiker atau teks tanpa diucapkan secara lisan, ini tidak dikatakan sebagai doa dan tidak memberikan manfaat bagi mayit.

Referensi Kitab Kuning dan Pendapat Ulama

Ketentuan mengenai keharusan melafadzkan doa ini didasarkan pada literatur fikih yang kuat. Berikut penjelasan para ulama.

1. Kitab al-Adzkar (Imam al-Nawawi)

Dalam Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi halaman 16 disebutkan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له

"Ketahuilah bahwa dzikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lain, baik yang wajib ataupun sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya)."

2. Kitab Al Mausu'ah al-Fiqhiyah

Dalam Al Mausu'ah al-Fiqhiyah (21/249) ditegaskan kembali mengenai batasan pahala dzikir.

لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع

"Dzikir yang wajib atau sunah, di dalam shalat atau yang lain, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafadzkan orang yang berdzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal."

Baca juga: Mandi Wajib tidak Boleh Pakai Sabun dan Sampo Ini Penjelasannya

Kesimpulan dan Saran Praktis

Mengirim stiker doa di media sosial adalah hal yang baik sebagai bentuk simpati dan ajakan kepada orang lain untuk turut mendoakan. Namun, agar nilai ibadahnya terpenuhi, pastikan Anda melakukan hal berikut:

Tindakan Status Hukum
Hanya mengirim stiker tanpa membaca Hanya dianggap gambar/teks, bukan doa.
Membaca doa secara lisan lalu mengirim stiker Sah sebagai doa dan bermanfaat bagi mayit.

Oleh karena itu, sebelum Anda menekan tombol kirim pada stiker doa atau teks Al-Fatihah di grup WhatsApp, ucapkanlah doa tersebut terlebih dahulu dengan lisan Anda agar niat baik Anda benar-benar sampai kepada almarhum/almarhumah.

Baca juga: Cara Mencuci Pakaian Najis yang Benar sesuai Syariat Islam

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

Apakah boleh mendoakan orang meninggal lewat chat?

Boleh, asalkan doa tersebut tetap diucapkan secara lisan oleh Anda sebagai pengirim, bukan sekadar mengetik atau mengirim gambar.

Bagaimana jika saya sedang di tempat umum dan tidak bisa bersuara keras?

Cukup gerakkan bibir dan lafadzkan dengan suara lirih yang sekiranya bisa didengar oleh telinga Anda sendiri, sesuai dengan penjelasan Imam al-Nawawi. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya