Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan sejumlah faktor yang membuat calon petugas haji 2026 dipulangkan dari pendidikan dan pelatihan (diklat). Dahnil menyebut, semua keputusan diambil sepenuhnya oleh tim pelatih dan instruktur.
Dahnil mengungkap ada enam peserta dihentikan atau dikeluarkan dari peserta diklat. Alasannya, mulai dari tidak mematuhi aturan, mengganggu kekompakan tim, menghambat proses pelatihan, hingga faktor kesehatan.
"Jadi tidak semua peserta diklat itu pasti lulus. Pasti ada yang harus berhenti di jalan atau dikeluarkan. Karena masalah-masalah yang dianggap (dinilai) oleh tim instruktur," kata Dahnil di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (29/1).
Ia mencontohkan, tingkat kehadiran menjadi salah satu indikator utama penilaian. Peserta dengan tingkat kehadiran di bawah 50 persen dapat dicoret dari daftar peserta diklat.
"Kehadiran kan semuanya diharapkan full 100% bisa mengikuti (kegiatan diklat).Kemudian kedisiplinan, kemudian ketertiban dan macam-macam," jelasnya.
Selain itu, ada pula peserta yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan hasil medical check-up (MCU), termasuk yang memiliki penyakit serius seperti gangguan jantung, sehingga dinilai berisiko jika tetap bertugas.
Menurutnya, jangan ada calon petugas haji yang merasa diistimewakan. Ia menegaskan seluruh calon petugas haji diperlakukan sama, apapun latar belakang pekerjaannya..
"Semuanya disini sama, bahkan ada profesor, ada pejabat yang juga ikut," jelasnya.
Dahnil juga mengingatkan agar calon petugas haji tidak memiliki mentalitas sekadar ingin “nebeng” berhaji gratis. Ia menegaskan, tugas utama petugas haji adalah memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. (H-2)
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menghadirkan delapan formasi layanan untuk memperkuat penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan inovasi baru berupa platform digital khusus belanja oleh-oleh haji.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Malam 10 Dzulhijah merupakan waktu krusial karena terjadi kepadatan jemaah yang akan melaksanakan lempar jumrah.
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berada di jalur yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved