Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menteri LH Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola Rest Area yang Abaikan Pengelolaan Sampah

Reza Surnaya
25/12/2025 13:26
Menteri LH Ancam Sanksi Pidana bagi Pengelola Rest Area yang Abaikan Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup saat Meninjau pengolahan sampah di Rest Area 88 tol Cipularang(MI/Reza Sunarya)

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat istirahat atau rest area di jalan tol untuk serius menangani permasalahan sampah, terutama selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Pemerintah tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga denda materiel jika ditemukan pengelola yang membandel dalam urusan pengelolaan limbah di kawasan mereka.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hanif saat melakukan peninjauan langsung di sejumlah titik strategis, salah satunya di Rest Area KM 88 Tol Cipularang arah Jakarta pada Kamis (25/12). 

Dalam kunjungannya, Menteri LH meninjau fasilitas pengolahan sampah yang berasal dari aktivitas pengunjung. Ia mengapresiasi langkah pemilahan sampah yang kemudian diolah kembali atau didaur ulang sesuai jenisnya, namun ia menekankan bahwa standar tersebut harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pengelola kawasan di bawah binaan Jasa Marga maupun operator lainnya.

Hanif mengungkapkan bahwa sampah masih menjadi persoalan krusial nasional yang belum sepenuhnya terpecahkan secara tuntas. Oleh sebab itu, ia meminta pengelola kawasan untuk aktif mengolah sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah. 

Menurutnya, pengolahan sampah memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebagai gambaran, biaya minimal untuk mengolah satu ton sampah mencapai Rp150 ribu, sebuah angka yang menuntut efisiensi dan komitmen investasi dari pihak swasta.

Sebagai langkah nyata, Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni. 

Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola masih ditemukan mengabaikan kewajiban lingkungan mereka, pemerintah akan memberlakukan instrumen penegakan hukum secara maksimal. Ancaman sanksi ini bertujuan memberikan efek jera agar persoalan lingkungan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh para pelaku usaha kawasan.

Selain menuntut profesionalisme pengelola, Hanif juga mengimbau masyarakat luas untuk turut berperan aktif dalam mengurangi produksi sampah selama perjalanan. Warga diharapkan mulai membiasakan diri memilah sampah dari sumbernya agar proses daur ulang menjadi lebih mudah. 

Sinergi antara ketegasan regulasi bagi pengelola dan kesadaran lingkungan dari masyarakat diharapkan dapat mewujudkan jalur transportasi yang bersih serta berkelanjutan selama periode mudik dan liburan panjang. (RZ/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik