Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tropical Forest Forever Facility Jadi Harapan Baru Pembiayaan Iklim

Haufan Hasyim Salengke
10/12/2025 07:37
Tropical Forest Forever Facility Jadi Harapan Baru Pembiayaan Iklim
Ilustrasi(Antara)

Upaya Indonesia mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 masih menghadapi tantangan fundamental yaitu kesenjangan pendanaan yang masif. Di tengah keterbatasan fiskal negara, inisiatif pendanaan global Tropical Forest Forever Facility (TFFF) muncul sebagai angin segar yang menawarkan skema pembiayaan inovatif bagi negara pemilik hutan tropis.

Peneliti World Resources Institute (WRI) Indonesia, Sita Primadevi, dalam diskusi pasca-COP30 di Jakarta, Selasa (9/12), mengungkapkan bahwa kebutuhan dana sektor kehutanan dan lahan mencapai Rp25 triliun-Rp35 triliun per tahun hingga 2030. Sementara itu, kapasitas pembiayaan publik yang tersedia baru berkisar Rp 2,6 triliun per tahun.

“Artinya ada gap sekitar Rp20 triliun-Rp30 triliun setiap tahun. Jadi besar sekali kesenjangannya,” ujar Sita.

Di sinilah TFFF dinilai strategis. Fasilitas ini merupakan mekanisme blended finance yang menggabungkan pendanaan publik dan swasta dengan target basis modal sebesar US$125 miliar. Tujuannya adalah menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar US$3 miliar-US$4 miliar untuk dibayarkan kepada negara-negara penjaga hutan tropis.

Hingga kini, TFFF telah mengumpulkan komitmen modal awal sebesar US$6,7 miliar dari lima negara inisiator yaitu Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia. Indonesia sendiri menunjukkan komitmen ganda, yakni sebagai penyetor modal sebesar US$1 miliar sekaligus calon negara penerima manfaat (beneficiary).

Melalui portofolio pendapatan tetap, TFFF menargetkan imbal hasil tahunan US$3–US$4 miliar yang akan dibayarkan kepada negara pemilik hutan tropis. Sita memproyeksikan, jika memenuhi syarat, Indonesia berpotensi memperoleh kucuran dana berbasis kinerja sekitar Rp6,3 triliun per tahun.

“Lumayan untuk menutup celah pendanaan, walaupun tentu masih butuh sumber lain,” tambahnya.

Syarat Ketat dan Keberpihakan

Namun, dana segar ini tidak cair begitu saja. Negara penerima diwajibkan mematuhi standar ketat, terutama menjaga laju deforestasi tahunan di bawah 0,5%. Selain itu, transparansi menjadi kunci, bahwa negara harus memiliki tata kelola keuangan publik (Public Financial Management) yang memadai serta pelaporan tahunan yang akuntabel.

Poin krusial lain dari TFFF adalah keberpihakan pada tingkat tapak. Negara penerima wajib mengalokasikan minimal 20% dari dana yang diterima untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs). Hal ini menegaskan pengakuan global bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan penjaga ekosistem hutan.

Sisa dana tersebut kemudian diarahkan untuk kebijakan konservasi lokal, dengan catatan dana TFFF harus bersifat tambahan, bukan menggantikan anggaran negara yang sudah ada.

Kehadiran TFFF diharapkan menjadi katalis transformasi pembiayaan konservasi global. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar soal uang, melainkan momentum untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat serta menyusun visi program konservasi yang lebih terarah demi kelestarian hutan tropis yang tersisa. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik