Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan pengawasan lapangan.
"Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, (9/12).
Lewat kebijakan ini, material kayu yang sebelumnya berserakan dan menghambat mobilisasi kini dapat dipakai untuk memperbaiki rumah warga, jembatan darurat, fasilitas umum, hingga tanggul sementara.
Laksmi menegaskan, pmanfaatan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, kayu yang terbawa banjir dikategorikan sebagai kayu temuan, dengan mekanisme penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap pendistribusian dan penggunaan kayu wajib melalui pencatatan dan pelaporan resmi.
Tujuannya agar mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk praktik illegal logging yang berpotensi memanfaatkan situasi bencana.
Selain itu, penyaluran kayu hanyut dilakukan secara lintas-lembaga dan tidak boleh dilakukan secara mandiri.
Pemerintah memastikan distribusi kayu dilakukan secara transparan, terawasi, dan tepat sasaran.
“Penyaluran dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah dan unsur aparat penegak hukum,” tandas Laksmi.
Ia menambahkan, pemerintah juga menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini diterapkan hingga adanya ketentuan lebih lanjut.
Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penebangan liar berkedok bencana serta memastikan seluruh sumber kayu yang beredar jelas asal-usulnya. (Metrotvnews/I-1)
Satgas didorong mampu mengevaluasi menyeluruh kinerja internal kementerian hingga jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai ujung tombak.
Barita menjelaskan penyidikan terhadap perusahaan itu mengacu pada 3 faktor: ada izin usaha dan sesuai dengan perizinan, ada izin tetapi praktik usaha tidak sesuai perizinan
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu-kayu besar yang terbawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya,
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved