Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Banjir Sumatra

Al Abrar
09/12/2025 20:42
Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dimanfaatkan untuk Pemulihan Banjir Sumatra
Penampakan kayu di lokasi bencana alam di Sumatra.(Antara)

PEMERINTAH mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan pengawasan lapangan.

"Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujar Direktur Jenderal Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, (9/12).

Lewat kebijakan ini, material kayu yang sebelumnya berserakan dan menghambat mobilisasi kini dapat dipakai untuk memperbaiki rumah warga, jembatan darurat, fasilitas umum, hingga tanggul sementara.

Laksmi menegaskan, pmanfaatan tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, kayu yang terbawa banjir dikategorikan sebagai kayu temuan, dengan mekanisme penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Setiap pendistribusian dan penggunaan kayu wajib melalui pencatatan dan pelaporan resmi.

Tujuannya agar mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk praktik illegal logging yang berpotensi memanfaatkan situasi bencana.

Selain itu, penyaluran kayu hanyut dilakukan secara lintas-lembaga dan tidak boleh dilakukan secara mandiri.
Pemerintah memastikan distribusi kayu dilakukan secara transparan, terawasi, dan tepat sasaran.

“Penyaluran dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah dan unsur aparat penegak hukum,” tandas Laksmi.

Ia menambahkan, pemerintah juga menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan di tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini diterapkan hingga adanya ketentuan lebih lanjut.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penebangan liar berkedok bencana serta memastikan seluruh sumber kayu yang beredar jelas asal-usulnya. (Metrotvnews/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya