Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki kekayaan budaya dan keberagaman yang luar biasa. Salah satu pilar utama dari keberagaman tersebut adalah agama di Indonesia. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa", kehidupan beragama menjadi aspek fundamental yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2).
Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama yang dianut oleh masyarakatnya. Pengakuan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan negara terhadap hak asasi manusia dalam berkeyakinan. Memahami karakteristik, kitab suci, dan hari besar dari setiap agama ini sangat penting untuk merawat toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Tanah Air.
Sebelum membahas rincian keenam agama tersebut, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku. Penetapan agama-agama yang diakui di Indonesia merujuk pada Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu (Confucius).
Meskipun demikian, negara juga tidak melarang keberadaan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang belakangan statusnya di KTP (Kartu Tanda Penduduk) telah diakomodasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai enam agama resmi di Indonesia, mencakup kitab suci, tempat ibadah, dan hari raya keagamaannya.
Islam adalah agama dengan jumlah penganut terbesar di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Masuk ke Nusantara melalui jalur perdagangan sekitar abad ke-7 hingga ke-13 Masehi, Islam mengajarkan keesaan Allah SWT dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Dalam ajaran Islam, toleransi dan saling mengenal antar-manusia sangat ditekankan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an. Berikut adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Hujurat ayat 13:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."
Kristen Protestan adalah salah satu agama besar di Indonesia yang berkembang sejak masa kolonialisme bangsa Eropa, khususnya Belanda dan Portugis. Agama ini menekankan kepercayaan kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat.
Sering disebut sebagai Kristen Katolik, agama ini memiliki sejarah yang panjang di Nusantara, dibawa oleh misionaris Portugis ke Kepulauan Maluku pada abad ke-16. Umat Katolik mengakui otoritas Paus di Vatikan sebagai pemimpin tertinggi gereja di dunia.
Hindu memiliki sejarah yang sangat tua di Indonesia, bahkan sebelum masuknya Islam dan Kristen. Jejak kerajaan Hindu seperti Kutai, Tarumanegara, dan Majapahit menjadi bukti kuat eksistensi agama ini di masa lampau. Saat ini, mayoritas penganut Hindu di Indonesia berdomisili di Pulau Bali.
Sama seperti Hindu, Buddha adalah salah satu agama tertua di Indonesia. Peninggalan sejarah yang megah seperti Candi Borobudur menjadi saksi kejayaan agama Buddha di masa Kerajaan Syailendra. Agama ini mengajarkan jalan menuju pencerahan dan pembebasan dari penderitaan (Nirwana).
Khonghucu kembali diakui secara penuh hak-hak sipilnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sebelumnya, penganut ajaran Konfusius ini sempat mengalami pembatasan di era Orde Baru. Agama ini menekankan pada etika moral, penghormatan kepada leluhur, dan hubungan harmonis antarmanusia.
Keberadaan enam agama di Indonesia merupakan anugerah yang harus dijaga. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu jua) menjadi pengikat yang kuat di tengah perbedaan teologis dan ritual ibadah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama terus mendorong moderasi beragama untuk mencegah ekstremisme dan intoleransi. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga dibentuk di berbagai daerah sebagai wadah dialog antar-pemuka agama guna menyelesaikan potensi konflik dan menjaga harmoni sosial.
Dengan memahami perbedaan dan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan agama di Indonesia sesuai keyakinannya, kita turut serta dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejak awal berdirinya, Kemenag dirancang sebagai lembaga yang menjaga harmoni kehidupan beragama sekaligus memperkuat persatuan.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerukunan umat beragama bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan energi kebangsaan yang mendorong sinergi dan kemajuan Indonesia.
PUSAT Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama mencatatkan lompatan kinerja sepanjang 2025. Capaian itu perwujudan dari poin pertama Asta Protas Kemenag,
Menurut data Setara Institute, masih banyak rumah ibadah kelompok minoritas yang belum bisa berdiri dengan alasan minoritas
Refleksi 80 tahun Kementerian Agama menjaga kerukunan, pendidikan, dan pengelolaan dana umat demi kemaslahatan bangsa Indonesia.
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat capaian tertinggi dalam lebih dari satu dekade terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved