Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, konstitusi memegang peranan vital sebagai landasan hukum tertinggi. Salah satu pasal yang menjadi fondasi spiritual dan moral bangsa adalah Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal ini bukan sekadar aturan tekstual, melainkan sebuah pernyataan tegas mengenai identitas bangsa Indonesia yang menempatkan nilai ketuhanan sebagai basis utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemahaman yang mendalam mengenai Pasal 29 Ayat 1 sangat krusial bagi setiap warga negara untuk memahami posisi agama dalam negara hukum Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas bunyi, tafsir hukum, hubungan dengan Pancasila, serta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari guna memberikan wawasan yang komprehensif.
Sebelum melangkah lebih jauh pada aspek interpretasi, penting untuk mengetahui bunyi teks asli dari pasal tersebut. Dalam UUD 1945, Pasal 29 Ayat 1 berbunyi:
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Kalimat yang singkat namun padat ini menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari negara secara total, namun juga bukan negara teokrasi yang berdasarkan pada satu agama tertentu saja. Frasa ini menjadi payung hukum bahwa setiap penyelenggaraan negara harus dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan.
Makna yang terkandung dalam Pasal 29 Ayat 1 memiliki dimensi filosofis dan yuridis yang luas. Berikut adalah penjabaran makna dari pasal tersebut:
Pasal ini menegaskan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta atau Causa Prima. Hal ini menjadi antitesis bagi paham ateisme. Di Indonesia, paham yang tidak mengakui adanya Tuhan tidak memiliki tempat secara konstitusional. Negara mewajibkan warganya untuk memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Para pendiri bangsa (founding fathers) merumuskan pasal ini dengan sangat bijaksana. Indonesia memosisikan diri sebagai Religious Nation State. Artinya, negara melindungi dan memfasilitasi kehidupan beragama, namun tidak menjadikan hukum agama tertentu sebagai hukum positif negara secara menyeluruh, kecuali yang telah diserap ke dalam hukum nasional.
Nilai ketuhanan diharapkan menjadi kompas moral bagi para penyelenggara negara. Segala kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal ketuhanan, seperti keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.
Terdapat korelasi yang sangat erat dan tidak terpisahkan antara Pasal 29 Ayat 1 dengan Sila Pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini merupakan penjabaran konstitusional dari sila pertama tersebut.
Penerapan Pasal 29 Ayat 1 harus tercermin dalam perilaku warga negara maupun kebijakan pemerintah. Berikut adalah bentuk implementasi nyata yang diharapkan:
Karena negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka setiap warga negara harus menghormati keyakinan orang lain. Tidak boleh ada pemaksaan suatu agama kepada orang lain, karena hal tersebut bertentangan dengan esensi ketuhanan itu sendiri yang memberikan kebebasan berkehendak.
Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk memfasilitasi kebutuhan umat beragama, seperti penyediaan sarana ibadah, pendidikan agama, dan pelayanan nikah atau haji. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memastikan nilai ketuhanan tetap hidup di masyarakat.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, hukum di Indonesia mengatur sanksi bagi tindakan yang menodai atau menistakan agama. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati kesakralan nilai-nilai ketuhanan yang diakui oleh konstitusi.
Seringkali masyarakat bingung membedakan antara ayat 1 dan ayat 2. Jika Pasal 29 Ayat 1 berbicara mengenai dasar negara (fundamen filosofis), maka Pasal 29 Ayat 2 berbicara mengenai jaminan kemerdekaan bagi penduduk. Bunyi ayat 2 adalah: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Kedua ayat ini saling melengkapi. Ayat 1 menjadi landasan bahwa negara ini ber-Tuhan, sedangkan ayat 2 menjadi jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam memeluk agama tanpa paksaan.
Memahami Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 membawa kita pada kesadaran bahwa Indonesia adalah negara yang unik dan luhur. Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa bukan sekadar slogan, melainkan fondasi kokoh yang menopang persatuan bangsa di tengah keberagaman. Dengan berpegang teguh pada pasal ini, diharapkan tercipta kehidupan masyarakat yang religius, toleran, dan harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved