Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KLH: Pengelolaan Sampah Nasional Baru 24 Persen, Mayoritas TPA Masih tak Memadai

Atalya Puspa    
03/12/2025 13:39
KLH: Pengelolaan Sampah Nasional Baru 24 Persen, Mayoritas TPA Masih tak Memadai
Penutupan TPA ilegal Rowosari Semarang.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap kondisi pengelolaan sampah nasional masih jauh dari memadai. Dari 492 kabupaten/kota yang diawasi, pengelolaan sampah baru mencapai 24%, jauh di bawah kebutuhan nasional yang meningkat setiap tahun.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan,  bahwa data SIPSN selama ini tidak mewakili kondisi riil karena bersifat sukarela. “Selama ini SIPSN yang Bapak baca itu tanpa verifikasi,” katanya dalam rapat dengan Komisi XII, Rabu (3/12).

Hasil pengawasan terbaru menemukan hanya tiga kota yang memiliki sistem pengelolaan sampah di atas 80% dan layak menerima Adipura. Sebaliknya, sebagian besar daerah berada pada kategori rendah dan sangat rendah. “Kami banyak menjatuhkan sanksi–sanksi administratif kepada TPA-TPA,” ujarnya.

Hanif menegaskan,  sanksi administratif dapat ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak menunjukkan perbaikan. “Tiga opsi. Opsi pertama, cabut sanksinya. Opsi kedua, perpanjang. Opsi ketiga, lanu,” jelas Hanif. 

Dengan timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton pada 2023, KLH menilai percepatan pembangunan fasilitas pengolahan wajib dilakukan. “Kalau model begini terus, TPA overload,” katanya.

Adapun, pemerintah telah menyusun skema lima kluster infrastruktur pengolahan, dari fasilitas organik hingga waste-to-energy (WTE). Total kebutuhan anggaran untuk memenuhi target RPJMN 2029 mencapai Rp115 triliun, dengan biaya operasional tahunan mencapai Rp34,6 triliun.

KLH menjelaskan implementasi Perpres 109/2025 menjadikan pusat sebagai pihak yang mengambil alih keseluruhan proses pengadaan WTE. Tujuh wilayah sudah masuk batch pertama, termasuk Bogor Raya, Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, dan Bekasi Raya. Tangerang tidak dapat digabungkan menjadi satu kawasan karena berbeda karakter wilayah. “Tangerang tidak bisa. Kami minta Tangerang membuat sendiri WTE,” kata KLH.

KLH memastikan proyek WTE batch kedua hanya dapat melibatkan wilayah yang memenuhi syarat kesiapan. “Yang lain tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa perbaikan sampah nasional membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam penyediaan lahan, pasokan sampah, dukungan anggaran, hingga regulasi daerah. “Kami tidak bisa kerja sendiri. Ini urusan bersama,” pungkas Hanif. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik