Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah bahwa mengubah sistem rujukan pasien harus berpihak pada rumah sakit (RS) dan masyarakat.
Keberhasilan skema tersebut harus diiringi dengan kesiapan fasilitas layanan kesehatan. Sebab pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih timpang.
Diketahui selama ini sistem rujukan pasien JKN dilakukan berjenjang. Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jika harus dirujuk maka di rumah sakit tipe C atau D. Rumah akit tipe A sering kali jadi tumpuan. Kelas rumah sakit ini dibagi berdasarkan jumlah tempat tidur untuk perawatan.
Kini, pemerintah berencana mengubah rujukan dari FKTP ke rumah sakit sesuai dengan kondisi medis dan kompetensinya.
“Jangan hanya mengubah alur. Perbaiki alat kesehatan dan kualitas tenaga kesehatan di rumah sakit yang selama ini di tipe C dan D,” kata Edy dalam keterangannya, Senin (24/11).
Edy khawatir rujukan berbasis kompetensi hanya akan membuat pasien berdesakan di rumah sakit besar. Hal ini seperti yang selama ini telah terjadi.
Di tingkat layanan primer, Edy melihat persoalan lebih mendasar. Menurutnya, FKTP masih sering merujuk tanpa informasi memadai tentang kondisi rumah sakit tujuan.
"Banyak puskesmas tidak tahu kuota layanan rawat jalan, jadwal praktik dokter spesialis, atau ketersediaan IGD dan ICU. Akibatnya pasien tiba, tapi ditolak karena kuota sudah penuh,” ujarnya.
Sistem seperti ini membuat masyarakat menunggu. Tentu ini membuat biaya yang dikeluarkan di luar pengobatan juga membengkak.
Edy juga menyoroti rujukan antar rumah sakit yang kerap dibebankan kepada keluarga pasien. Menurutnya, rumah sakit harus proaktif mencarikan tempat kosong, bukan melempar tanggung jawab kepada keluarga.
“Setiap RS mitra BPJS Kesehatan seharusnya punya desk pengaduan yang benar-benar bekerja membantu mencarikan RS tujuan,” ujarnya.
Pemerintah menurutnya juga bisa memanfaatkan berbagai teknologi untuk memecahkan masalah ini.
Pemerintah berdalih bahwa sitem baru ini dapat memotong durasi rujukan. Namun, Edy berpendapat akar masalahnya ada pada ketidaksinkronan sistem digital BPJS dengan alur internal rumah sakit.
"Saya pernah dapat aduan, ada pasien dapat slot jam 10 dari aplikasi, tapi tetap menunggu panjang karena poli tidak menyesuaikan. Kalau begini, digitalisasi hanya jadi etalase,” katanya.
“Esensi reformasi adalah memastikan pasien tidak tersesat, tidak dipingpong, dan tidak mengeluarkan biaya yang seharusnya ditanggung negara. Itu ukuran sederhana keberpihakan,” pungkasnya. (H-2)
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan politik sadar untuk memperkuat kapasitas mesin negara dalam mengejar target Indonesia menjadi negara maju.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa jadi bahan evaluasi total untuk kualitas pendidikan nasional. Hasil TKA jadi alarm
Penguatan kewenangan Kemenkop, termasuk dalam aspek penegakan hukum, akan membuat pengelolaan dan pengawasan koperasi lebih aman dan terarah.
Kontroversi muncul setelah aksi donasi Rp10 miliar untuk korban banjir di Aceh menuai sorotan. Anggota DPR RI, Endipat Wijaya, melontarkan sindiran 'menyinyir' yang memicu perdebatan.
BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan mendukung arah kebijakan baru Kementerian Kesehatan terkait perubahan sistem rujukan pelayanan kesehatan.
BPJS Watch menilai rencana pemerintah mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan dilakukan agar lebih fokus pada kebutuhan pasien lebih efektif dan efisien.
KETUA Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi menekankan bahwa upaya untuk menekan angka kematian bayi baru lahir tidak bisa hanya bertumpu pada rumah sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved