Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Wamenkum: Diperlukan Sistem Peradilan Hukum Acara Perdata Berbasis Teknologi Informasi

Rahmatul Fajri
20/11/2025 14:59
Wamenkum: Diperlukan Sistem Peradilan Hukum Acara Perdata Berbasis Teknologi Informasi
Ilustrasi(Dok Ist)

KEMAJUAN teknologi turut mempengaruhi cara berhukum terutama era revolusi industri 5.0. Maka itu, dibutuhkan sistem peradilan hukum acara perdata yang berbasis teknologi informasi.

"Saat ini RUU Kitab Hukum Acara Perdata sudah masuk Prolegnas 2026. Kami harap konferensi nasional Adhaper (Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata) 2025 ini memberi pandangan bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan Kitab Hukum Acara Perdata yang baru,” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej pada Konferensi Nasional Adhaper 2025 dan Upgrading Hukum Acara Perdata, di Fakultas Hukum UKI, Jakarta, Rabu (19/11).

Konferensi nasional yang digelar hingga Jumat (21/11) ini mengusung tema transformasi penyelesaian sengketa dan berhukum di era digital, dan dihadiri para akademisi dan praktisi hukum.

Edward mengutarakan masukan-masukan Adhaper bisa disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang mengundang akademisi, praktisi, dan stakeholders untuk menyerap aspirasi terkait hukum acara perdata ke depannya.

“Ada beberapa hal yang bisa jadi masukan misalnya, terkait pembuatan berita acara pemeriksaan melalui teleconference, jadi saksi bisa melakukan teleconference dan pengadilan bisa dilakukan dengan basis sistem teknologi informasi,” jelas Edward.

Senada dengan itu, Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto turut mendukung akademisi dan praktisi hukum menggunakan sarana teknologi informasi untuk memperbaharui hukum acara perdata sesuai perkembangan zaman.

“Menyongsong hukum acara perdata yang baru, perlu dipikirkan akademisi dan praktisi agar hukum acara perdata yang baru dapat menjawab tantangan zaman di era revolusi industri 5.0. Mahkamah Agung mencoba mengisi kekosongan hukum itu melalui peraturan Mahkamah Agung. Jadi hukum acara perdata yang dibuat sejak zaman kolonial itu masih bisa diterapkan dengan penafsiran dan konstruksi hukum,” jelas Sunarto.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi menjelaskan konferensi nasional Adhaper dapat mempererat kolaborasi antar perguruan tinggi dengan organisasi yang memiliki kiprah bergerak di bidang pendidikan.

Ini juga menjadi wadah untuk memberikan aspirasi kepada pemerintah khususnya upgrading atau pengembangan terhadap praktik hukum acara perdata di Indonesia di era digital.

“Kami mendukung RUU Hukum Acara Perdata segera disahkan. Outputnya merupakan bagian pengembangan hukum acara perdata. Dalam praktik hukum acara perdata pada era disrupsi, era digitalisasi, hukum acara perdata jangan sampai tertinggal. Misalnya alat bukti yang sifatnya digital atau menggunakan instrumen digital, Kitab Hukum Acara Perdata bisa menjawab itu. Sehingga lebih modern dan mengedepankan bagaimana penyelesaian sengketa tidak dengan cara konvensional,” ujar Hendri.
Ketua Adhaper Prof Efa Laela Fakhriah pun mendorong Kitab Hukum Acara Perdata segera disahkan.

“Hukum acara perdata sudah usang buatan zaman Belanda. Kami mendorong berkali-kali melalui mekanisme asosiasi ini. Hingga kali ini saya berharap hasil konferensi nasional bisa diberikan kepada pemerintah. Hasil konferensi nasional dapat mendorong segera diundangkannya RUU Hukum Acara Perdata pada 2026 mendatang," pungkasnya.

Sekjen Adhaper Mohammad Hamidi Masykur menambahkan Adhaper akan terus mengawal lahirnya UU Hukum Acara Perdata sebagai langkah untuk unifikasi hukum acara perdata. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya