Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPD RI DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mendorong pemerintah agar membuat regulasi khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik untuk tingkat pusat dan daerah.
“Program MBG sudah mulai berjalan dengan 15 titik dapur umum yang tersebar di wilayah DIY. Meski begitu, saya tidak menemukan satu regulasi khusus dalam bentuk Raperda maupun Perda yang spesifik membahas pelaksanaan program MBG,” terang Yashinta kepada awak media, Selasa (1/7).
Untuk membahas terkait MBG, pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama di Gedung DPRD RI Yogyakarta, pada Kamis (26/6) yang lalu. Rapat tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Dinas Kesehatan DIY, Bapperinda DYY, Biro Setda Hukum DIY, dan Forum Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) DIY.
Pihaknya telah menerima aspirasi dari berbagai pihak terkait perlunya regulasi khusus teknis pelaksanaan MBG. Hal itu harus cepat didorong di tingkat pusat untuk memudahkan pelaksanaan program di daerah.
“Saya akan menampung aspirasi teman teman dari Dinas terkait maupun Forum BUMKal DIY terkait dengan belum adanya regulasi teknis pelaksanaan MBG dari pusat untuk disampaikan saat masa sidang di Jakarta nanti," tegas dia.
Hal tersebut menjadi bentuk komitmennya agar pelaksanaan program MBG bisa memiliki regulasi yang jelas di tingkat pusat. Dengan demikian, hal itu akan memudahkan eksekusinya di daerah.
Yashinta menyampaikan, dalam pertemuan itu, Ketua Bidang Kemitraan Forum BUMKal DIY, Edy Risdiyanto menyampaikan pelaksanaan MBG masih tersentral di Badan Gizi Nasional dan tidak ada regulasi dari pusat yang mengatur pelaksanaan di daerah.
Program MBG ini belum dipayungi oleh regulasi khusus untuk pelaksanaan di daerah. Akibatnya, dalam pelaksanaannya, Program MBG masih sering terjadi kurang koordinasi antar instansi di daerah.
Yashinta juga menyampaikan, hal itu juga diperkuat oleh Sariyanta, Ketua BUMKal Gunungkidul. Program MBG disebut memang belum ada regulasi khusus terkait teknis pelaksanaan sehingga pemerintah daerah juga tidak berani membuat regulasi. (H-2)
Atas kejadian tersebut, pihak SPPG telah melakukan diskusi dan mediasi dengan Person in Charge (PIC) sebagai penanggung jawab di lapangan.
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menegaskan pentingnya penguatan aspek regulasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Peninjauan akan melibatkan instansi terkait guna memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar lokasi, spesifikasi bangunan, serta aspek keselamatan dan kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved