Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA yang lolos ujian masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2025 sudah diumumkan. Hasil ujian masuk PTKIN 2025 itu dapat diakses secara daring melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi maka bisa melanjutkan untuk mendaftar ulang. Cara pendaftaran ulang menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus. Namun terdapat beberapa tata cara dan dokumen yang tidak jauh berbeda.
Langkah Daftar Ulang PTKIN 2025
Langkah pertama yakni lakukan registrasi di portal resmi masing-masing PTKIN penerima dan lengkapi informasi peseta. Kemudian unggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat PTKIN. Setelah itu peserta akan mendapatkan informasi besaran biaya per semester untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan calon mahasiswa yakni pas foto berwarna terbaru, scan Kartu Ujian UM PTKIN, kelulusan UM PTKIN, ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus, foto KTP atau kartu pelajar, surat pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba, scan atau foto Kartu keluarga, slip gaji, kwitansi.
Ada juga syarat PBB orangtua/wali atau jumlah gaji yang bakal digunakan untuk menentukan besaran UKT. Selanjutnya yakni surat bebas buta warna untuk prodi tertentu dan bagi mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag, terdapat mekanisme daftar ulang yang berbeda. Dengan, catatan persyaratan dan dokumen kelengkapan tersebut harus disesuaikan dengan kampus masing-masing. (M-1)
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026 cair sebelum Idulfitri.
Cek jadwal imsak Jakarta dan sekitarnya hari ini, 23 Februari 2026. Lengkap waktu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya Ramadan 1447 H.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved