Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA yang lolos ujian masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2025 sudah diumumkan. Hasil ujian masuk PTKIN 2025 itu dapat diakses secara daring melalui laman https://pengumuman-um.ptkin.ac.id/.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi maka bisa melanjutkan untuk mendaftar ulang. Cara pendaftaran ulang menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kampus. Namun terdapat beberapa tata cara dan dokumen yang tidak jauh berbeda.
Langkah Daftar Ulang PTKIN 2025
Langkah pertama yakni lakukan registrasi di portal resmi masing-masing PTKIN penerima dan lengkapi informasi peseta. Kemudian unggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat PTKIN. Setelah itu peserta akan mendapatkan informasi besaran biaya per semester untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan calon mahasiswa yakni pas foto berwarna terbaru, scan Kartu Ujian UM PTKIN, kelulusan UM PTKIN, ijazah atau transkrip nilai atau surat keterangan lulus, foto KTP atau kartu pelajar, surat pemeriksaan kesehatan atau bebas narkoba, scan atau foto Kartu keluarga, slip gaji, kwitansi.
Ada juga syarat PBB orangtua/wali atau jumlah gaji yang bakal digunakan untuk menentukan besaran UKT. Selanjutnya yakni surat bebas buta warna untuk prodi tertentu dan bagi mahasiswa baru yang menggunakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah Kemenag, terdapat mekanisme daftar ulang yang berbeda. Dengan, catatan persyaratan dan dokumen kelengkapan tersebut harus disesuaikan dengan kampus masing-masing. (M-1)
OBSERVATORIUM Bosscha bakal melaksanakan pengamatan bulan sabit muda (hilal) untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada tanggal 18 Februari 2026.
KERAJAAN Arab Saudi mengirimkan 100 ton kurma premium untuk masyarakat Indonesia menjelang bulan suci Ramadan 2026 dari Raja Kerajaan Arab Saudi Raja Salman bin Abdul Aziz.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved