Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa persoalan pengelolaan sampah harus benar-benar tuntas pada akhir masa pemerintahan ini.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan satu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, serta Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kunjungan itu, Hanif didampingi oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ade Palguna Ruteka, serta Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, bersama jajaran pemerintah daerah masing-masing.
“Presiden Prabowo Subianto, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Senin (21/4).
Untuk menindaklanjuti target pemerintah dalam menyelesaikan 50 persen permasalahan sampah nasional pada tahun 2025, Menteri Hanif semakin gencar melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya adalah mengidentifikasi tantangan yang dihadapi daerah sekaligus menggali potensi kolaborasi multipihak demi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Rangkaian kunjungan dimulai di Tempat Pemrosesan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Desa Wlahar, Kabupaten Banyumas. Di sana, Hanif memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, atas keberaniannya mengkomersialkan pengelolaan sampah melalui pendekatan berbasis bisnis.
“Penanganan sampah di Banyumas memiliki pendekatan yang berbeda. Dengan integrasi sistem bisnis, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. Dalam skala 1 sampai 100, Banyumas sudah mencapai angka 70–80. Ini patut menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” tuturnya.
TPA BLE Banyumas menerapkan konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, serta waste to energy. Tempat ini memiliki kapasitas pengolahan hingga 75 ton sampah per hari. Sampah dipilah menjadi tiga kategori: organik, anorganik, dan residu. Inovasi lainnya mencakup pemanfaatan residu dan sampah plastik untuk dijadikan paving block serta genting industri, menjadikan limbah sebagai sumber daya yang bernilai.
Kunjungan dilanjutkan ke TPA Kaligending di Kabupaten Kebumen, di mana Menteri Hanif mengapresiasi inovasi konversi sampah menjadi gas metana dan Refuse Derived Fuel (RDF). Ia juga berdialog dengan warga dan mengajak semua elemen masyarakat turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sampah.
“Inovasi seperti ini tidak lepas dari peran penting kepala daerah yang memegang tanggung jawab langsung dalam pengelolaan sampah di wilayahnya,” tambahnya.
Masih di wilayah Kebumen, Menteri Hanif juga menyambangi TPS3R Berkah yang terletak di Kelurahan Panjer. Tempat ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat. Keunikannya, warga dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cara menabung di TPS3R tersebut.
Selain itu, retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 5.000 per bulan diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023.
TPS3R Berkah mengelola sekitar 915 kg sampah setiap hari, yang terdiri dari 85 kg sampah organik basah, 25 kg organik kering, 43 kg nonorganik, dan 762 kg residu. Untuk pengelolaan sampah organik, tempat ini mengandalkan budidaya maggot serta produksi kompos.
Kunjungan lapangan ditutup di TPA Kulon Progo, di mana Hanif berdialog langsung dengan warga serta aparat daerah. Ia menegaskan bahwa keberadaan TPA tidak dilarang selama dikelola dengan benar.
“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketentuan perundangan lingkungan agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
Penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat, sektor swasta, dan komunitas untuk terus menjalin kolaborasi dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan inklusif. (H-3)
Selain tidak membuang sampah, para siswa sekolah dasar diajak untuk tidak menambah sampah dengan cara membawa botol minum sendiri.
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
MOTIF bunga pada model fesyen memang cukup banyak digandrungi di modest fashion. Selain itu, warna pastel dan warna monokrom juga merupakan salah satu pilihan outfit yang cukup digemari
Intensitas hujan tinggi yang terjadi beberapa hari ini telah menyebabkan sampah kiriman dari Sungai Citanduy berserakan di pantai barat.
Kebakaran itu menyebabkan pengelola TPA menutup sementara pembuangan sampah ke lokasi. Akibatnya, tumpukan sampah pun berserakan di banyak objek wisata.
Seorang warga membuang sampah yang dibungkus dalam beberapa kantong plastik
Saat ini seluruh dunia menghadapi tiga krisis planet, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemisahan kedua kementerian menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tidak akan mengganggu pelayanan publik
Pemerintah perlu melihat apakah Indonesia memiliki kebutuhan bahan baku plastik dan kertas yang cukup dari dalam negeri untuk menghentikan impor sampah.
Delegasi Indonesia yang akan berangkat diminta tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi memandatkan diri sebagai diplomator untuk menarik bilateral-bilateral meeting
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan langkah selanjutnya dalam carbon trading atau perdagangan karbon di COP29 Baku.
Kasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved