Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SAMPAH plastik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Setiap tahunnya, Indonesia menghasilkan sekitar 63 juta ton sampah, dengan sebagian besar berakhir di sungai dan kemudian mengalir ke laut. Sampah plastik ini tidak hanya mencemari air, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan kesehatan manusia.
"Sampah plastik memang menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Air sungai adalah sumber utama bagi masyarakat, tetapi banyak yang tercemar oleh limbah plastik," ujar Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air Kementerian Lingkungan Hidup Firdaus Alim Damopolii dalam acara bertajuk Lindungi Ekosistem Perairan dari Polusi Sampah, Selasa (11/3).
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sampah plastik adalah plastik sekali pakai. Menurut data, rata-rata setiap orang di Indonesia menghasilkan 0,7 kilogram sampah per hari, yang sebagian besar terdiri dari kemasan plastik. Beberapa daerah sudah mulai menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari optimal.
Sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik berdampak besar terhadap lingkungan. Salah satu dampak paling serius adalah turunnya kualitas air sungai yang menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat.
Menurut pemantauan yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, banyak sungai di Indonesia yang tidak memenuhi standar kualitas air layak konsumsi.
"Setiap kali hujan, sampah plastik yang ada di bantaran sungai akan terbawa arus dan mencemari badan air. Masyarakat masih menganggap sungai sebagai tempat pembuangan sampah alami, padahal itu justru memperburuk kondisi lingkungan," jelas Firdaus.
Selain mencemari air, sampah plastik juga berdampak buruk pada ekosistem laut. Banyak biota laut yang terperangkap dalam plastik atau bahkan menelannya, yang pada akhirnya dapat masuk ke rantai makanan manusia.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki berbagai regulasi terkait sampah plastik, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2017 yang menargetkan pengurangan sampah hingga 70% pada tahun 2020. Selain itu, ada juga Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sampah Laut, yang bertujuan untuk mengurangi pencemaran plastik di wilayah pesisir dan laut.
Namun, meskipun regulasi sudah ada, penerapannya masih menjadi masalah. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH Sayid Muhadhar menyoroti lemahnya implementasi regulasi ini.
"Perpres tentang pengelolaan sampah laut sebenarnya sudah ada, tapi implementasinya belum maksimal. Masalahnya, regulasi ini hanya tinggal regulasi, sementara sampah terus bertambah," ungkapnya.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta pun masih belum optimal. Banyak daerah yang belum menerapkan aturan pembuangan sampah secara efektif. Di salah satu daerah di Jawa Barat, misalnya, dalam satu bulan ditemukan 790 ton sampah plastik yang dibuang ke sungai.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui jabatan fungsional baru, yakni Penyuluh Lingkungan Hidup. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.
"Kami sudah memiliki penyuluh lingkungan, tapi sejauh ini hasilnya masih perlu dievaluasi lebih lanjut," kata Said.
Selain edukasi, teknologi juga bisa menjadi solusi dalam pengelolaan sampah plastik.
Saat ini, KLH sedang mengembangkan sistem indeks dan pemantauan kualitas air berbasis online yang dapat diakses oleh masyarakat.
"Kami sedang menyiapkan platform yang memungkinkan masyarakat melihat secara langsung kondisi kualitas air di berbagai daerah dan dampak sampah plastik terhadap lingkungan," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan negara lain, budaya pengelolaan sampah di Indonesia masih jauh tertinggal. Said mencontohkan bagaimana Jepang memiliki sistem pengelolaan sampah yang sangat ketat.
"Di Jepang, masyarakat terbiasa membawa sampahnya sendiri dan memilahnya dengan baik. Di Indonesia, masih banyak yang membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, karena dianggap sebagai solusi instan untuk menghilangkan sampah," jelasnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mengatasi masalah sampah plastik. Salah satu caranya adalah dengan mendorong generasi muda untuk menjadi contoh dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
"Kita perlu membangun budaya baru. Kalau mahasiswa saja sudah bisa mengurangi penggunaan botol plastik, kenapa masyarakat umum tidak bisa?" tambahnya.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang melakukan pelanggaran berat lingkungan.
DPR RI mengecam pengeroyokan terhadap delapan wartawan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting
Pihak KLH menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan wartawan dan staf KLH saat melakukan sidak ke PT Genesis Regeneration Smelting di kawasan Cikande, Banten.
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN), selaku Subholding Gas Pertamina, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Depok, mengadakan puncak acara Festival Ciliwung 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved