Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
OMBUDSMAN mengingatkan transformasi digitalisasi yang merata di daerah itu mendesak dilakukan pasca penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
"Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya transformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten/kota," ucap anggota Ombudsman Hery Susanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2).
Dalam Diskusi Publik bertajuk Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Jakarta, ia mengatakan digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.
Untuk itu, sambung dia, transformasi digital penting bagi semua perusahaan industri dan sektor pemerintahan yang sangat bergantung pada sistem, teknologi dan informasi, strategi, serta sumber daya manusia.
Hery menuturkan salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
"Transformasi digital, yaitu tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan serta penggunaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif," tuturnya.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
Ia menjelaskan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4% sampai 16%, sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4% sampai 16% dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.
Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar nol persen.
Dengan demikian, terdapat kepastian bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengenakan sewa BMD jika tidak membangun SJUT/ducting tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
Hery mendukung dan berharap dari pihak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memberikan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tidak saja kepada kalangan swasta tapi juga kepada pemerintah daerah, sehingga dapat mempercepat pengembangan transformasi digital yang merata di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan turut mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik. "Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi covid-19 tahun 2020. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring," ujar Dedy. (Ant/P-2)
Pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
ANTUSIASME masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta kembali memuncak. Tiket undangan
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Dengan banyaknya sampah di dunia maya maupun di dunia nyata Media Indonesia berkolaborasi dengan Trash Ranger Indonesia
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Arief menyebut perusahaan-perusahaan makanan minuman terus berusaha untuk mengelola sampah plastik. Salah satu upayanya adalah membentuk industri daur ulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved