Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Digitalisasi Menuntut Perubahan Cara Hidup Warga Negara

Golda Eksa
15/2/2025 11:39
Digitalisasi Menuntut Perubahan Cara Hidup Warga Negara
Gedung Ombudsman RI .(Dok. Setkab)

OMBUDSMAN mengingatkan transformasi digitalisasi yang merata di daerah itu mendesak dilakukan pasca penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.

"Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan bagian dari tindak lanjut program pemerintah mengenai pentingnya transformasi digital. Ini akan menjadi merata apabila tidak hanya menjadi program pemerintah pusat namun juga ditindaklanjuti pemerintah provinsi bahkan sampai ke kabupaten/kota," ucap anggota Ombudsman Hery Susanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2).

Dalam Diskusi Publik bertajuk Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 di Jakarta, ia mengatakan digitalisasi pelayanan publik merupakan kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Digitalisasi menuntut adanya perubahan dan pergeseran cara hidup sebagai warga negara.

Untuk itu, sambung dia, transformasi digital penting bagi semua perusahaan industri dan sektor pemerintahan yang sangat bergantung pada sistem, teknologi dan informasi, strategi, serta sumber daya manusia.

Hery menuturkan salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Transformasi digital, yaitu tentang melepaskan nilai dari proses bisnis dan mengembalikannya kepada pelanggan serta penggunaan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman baru dan inovatif," tuturnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 telah mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu sudah terdapat ketentuan bahwa besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4% sampai 16%, sehingga penyelenggara telekomunikasi hanya membayar 4% sampai 16% dari biaya sewa BMD yang berlaku di daerah tersebut.

Selain itu, terdapat penegasan ketentuan bahwa jika tidak tersedia sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT/ducting tunnel), besaran faktor penyesuai sewa BMD untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar nol persen.

Dengan demikian, terdapat kepastian bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengenakan sewa BMD jika tidak membangun SJUT/ducting tunnel yang dapat digunakan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.

Hery mendukung dan berharap dari pihak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memberikan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tidak saja kepada kalangan swasta tapi juga kepada pemerintah daerah, sehingga dapat mempercepat pengembangan transformasi digital yang merata di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan turut mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik. "Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi covid-19 tahun 2020. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring," ujar Dedy. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya