Mau Ikut Cek Kesehatan Gratis? Tak Perlu Punya BPJS Kesehatan, Cukup Bawa KTP ke Puskesmas

Putri Rosmalia Octaviyani
10/2/2025 15:51
Mau Ikut Cek Kesehatan Gratis? Tak Perlu Punya BPJS Kesehatan, Cukup Bawa KTP ke Puskesmas
Tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan cak kesehatan gratis di Puskesmas Beji, Depok.(Dok. MI/Susanto)

PROGRAM Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai hadiah ulang tahun dari pemerintah resmi berjalan pada Senin, (10/1). Bagi masyarakat yang ingin melakukan CKG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut caranya cukup membawa KTP saat datang ke puskesmas. Warga tak perlu khawatir tak bisa melakukan CKG jika tak memiliki BPJS Kesehatan.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya menyatakan pendaftaran Cek Kesehatan Gratis cukup dengan KTP di puskesmas tempat domisili warga. Menurut dia, tidak perlu melampirkan kartu BPJS Kesehatan karena ini adalah kewajiban negara, ataupun nanti tindak lanjutnya menggunakan kartu BPJS.

Ia menjelaskan Indonesia mempunyai sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan diperlukan bila hasil pemeriksaan ini ada yang perlu ditindaklanjuti. Puskesmas hanya menangani penyakit yang masih ringan.

Tapi kalau ternyata ditemukan gejala yang berat, kata dia, misalnya ternyata ditemukan kanker, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Jadi, kata dia, tindak lanjutnya sudah dipikirkan oleh pemerintah.

"Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat, namun kalau ada gangguan maka bisa mendaftar secara offline di puskesmas dengan membawa KTP," kata Azhar Jaya saat mendampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke Puskesmas Beji Depok, Senin, (10/2).

Menurut dia, dalam sehari ada 30 warga yang dilayani CKG, kalau misalnya ternyata penuh maka hari berikutnya. Namun, kata dia, tergantung kapasitas. Tapi dibatasi dahulu 30 warga, kata dia, supaya dokter tidak lelah dan jadi beban dan antrean tidak terlalu panjang.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau ada warga yang ulang tahun pada bulan Maret, maka dia punya waktu satu bulan untuk melakukan pemeriksaan di puskesmas. Untuk yang ulang tahun di bulan Januari, Februari, dan Maret, ini vouchernya atau tiketnya itu berlaku sampai bulan April. (Ant/Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya