Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat melakukan investigasi terhadap kasus 4 remaja di bawah umur di tahan di rutan khusus anak Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota. Penahanan tersebut, adanya indikasi salah tangkap dan intimidasi saat proses pemeriksaan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Dian Sasmita mengatakan, kasus yang terjadi terhadap 4 orang remaja di sangat prihatin sekali dan mereka berada di tempat sebaiknya tidak ditahan rutan Polsek Tawang. Namun, jika melihat undang-undang sistem peradilan anak ada alternatif lain, selain ditempatkan penahanan anak bisa tahanan Kota, rumah maupun lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
"Kami sangat prihatin kasus 4 orang anak dilakukan penahanan di rutan khusus anak, pilihan yang harus ditempuh oleh aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan anak. Akan tetapi, kasus yang dialami anak-anak kondisi spikis terganggu dan kami tentu menghormati proses hukum mengingat besok Senin (13/1) mereka akan sidang," katanya, Minggu (12/1/2025) di Polsek Tawang.
Dian Sasmita mengatakan, investigasi terhadap kasus 4 orang anak remaja yang dilakukan penahanan di rutan khusus anak Polsek Tawang tentunya bagi KPAI pusat, KPAID Kota, Kabupaten Tasikmalaya hadir berinteraksi dengan anak untuk memberikan suport supaya mereka siap mental, sehat dan gembira hingga mereka bisa menyampaikan kebenaran apa yang benar terjadi dan apa mereka rasakan.
"Kami turun ke Kota Tasikmalaya karena ada indikasi pelanggaran hak anak dan itu yang mendorong KPAI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Karena, kasus ini berdasarkan pengaduan awal bulan Januari dari ibu anak adanya indikasi salah tangkap yang dialami oleh anaknya pasca kejadian, beliau tidak ada ditempat dan kemudian informasi terkait kekerasan yang dialami oleh anak selama pemeriksaan," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus empat orang anak ini cukup lama karena prosesnya adanya pengulangan dakwaan dan kurang tepat sehingga pengulangan anak kembali lagi di tahan, tapi ini sebagian saja informasi yang didapatkan. Namun, KPAI pusat bersama KPAID Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terus menggali fakta-fakta dan juga mendukung pengungkapan kebenaran untuk memastikan anak-anak mendapat dukungan pemulihan.
"Jadi tidak hanya anak berjalan proses hukum, tapi harus adanya pendampingan dan tidak hanya pendampingan hukum tapi psikososial untuk memastikan anak-anak ini bisa kembali ke sekolah tanpa ada stigma, lebeling, jadi pendidikan itu wajib. Kita juga mengidentifikasi ada tidak kebutuhan lain dari anak yang harus pemerintah penuhi segera," paparnya.
Menurutnya, untuk lembaga pengawas pelaksanaan sistem peradilan pidana anak (SPPA) tengah mengumpulkan informasi, kolaborasi dengan banyak pihak termasuk untuk memastikan anak terpenuhi haknya, dan yang memberikan pemenuhan anak berkonflik dengan hukum ini pemerintah mandatnya. Namun, KPAI memastikan pemerintah supaya menjalankan mandat, tugas dan kewajiban mereka tanpa diskriminasi mau apapun status hukum anak haknya harus dipenuhi.
"KPAI pusat memastikan pemerintah supaya menjalankan mandat, tugas dan kewajiban mereka tanpa diskriminasi, serta anak-anak ini juga bisa kembali ke sekolah tanpa ada stigma, lebeling, jadi pendidikan itu wajib. Kami prihatin kasus 4 orang anak dilakukan penahanan di rutan khusus anak tersebut," pungkasnya. (H-2)
Pegi Setiawan yang disebut sebagai buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini telah ditangkap. Namun, praktisi hukum menyebut Pegi alias Perong sebaiknya dilepaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved