Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PAUS memiliki gaya hidup yang terus berpindah, sehingga sulit untuk melacak populasi mereka secara akurat. Meski demikian, paus biru saat ini diperkirakan berjumlah antara 10.000 hingga 25.000 ekor di seluruh dunia.
Populasi paus terus mengalami penurunan akibat beberapa faktor, salah satunya adalah perburuan yang masih berlangsung.
Untuk melindungi populasi paus, tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Konvensi Paus, yang dikenal juga sebagai ICRW (International Convention for the Regulation of Whaling). Untuk mengatur perburuan paus secara global dan memastikan keberlanjutan populasi paus.
Maksud konvensi ini untuk memastikan konservasi stok paus yang tepat, yaitu dengan mengatur jumlah paus yang boleh diburu dan cara perburuan yang dilakukan. Hal ini dilakukan agar populasi paus tetap terjaga dan tidak mengalami kepunahan.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memungkinkan perkembangan industri perburuan paus yang tertib dan berkelanjutan, di mana perburuan dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan tidak merusak keberlanjutan spesies paus di masa depan.
Konvensi ini berawal dari banyaknya pemburuan paus yang tidak terkendali, sehingga beberapa spesies hampir punah.
Menanggapi hal ini, dibentuklah International Whaling Commission (IWC) yang menandatangani Konvensi Paus (ICRW) pada 2 Desember 1946 di Washington DC, Amerika Serika.
IWC, awalnya, beranggotakan 15 negara pemburu paus, yaitu Afrika Selatan, Argentina, Panama, Kanada, Norwegia, Britania Raya, Islandia, Australia, Denmark, Prancis, Meksiko, Belanda, Uni Soviet, Brasil, dan Amerika Serikat.
Pada 1970-an, kesadaran tentang pentingnya melestarikan lingkungan mulai meningkat secara global. Negara-negara yang sebelumnya terlibat dalam perburuan paus mulai menyadari dampak negatif terhadap populasi paus dan ekosistem laut.
Pada 1972, konferensi lingkungan hidup PBB yang diadakan di Stockholm menghasilkan resolusi, yang menyerukan penghentian perburuan paus komersial selama 10 tahun, sebagai langkah untuk memberi kesempatan bagi populasi paus untuk pulih dan berkembang biak.
Pada 1979, negara-negara yang sebelumnya tidak terlibat dalam perburuan paus mulai bergabung dengan IWC. Bergabungnya negara-negara non-pemburu paus ini membuat Pemburuan semua jenis paus dilarang, kecuali paus minke dengan kapal pabrik.
Lalu IWC menetapkan kuota jumlah dan ukuran paus yang boleh diburu serta melarang perburuan paus betina.
Larangan ini untuk menjaga reproduksi dan kelangsungan spesies, mengingat proses reproduksi paus sangat lambat dengan masa kehamilan yang berlangsung berbulan-bulan.
Pada 1986, IWC mengambil langkah besar dengan melarang perburuan paus komersial secara global, dan pada 1994, komisi menyatakan seluruh Samudra Selatan sebagai zona perlindungan paus. Hingga saat ini, 88 negara di seluruh dunia menjadi anggota IWC.
Paus adalah mamalia laut yang bernapas menggunakan paru-paru. Terdapat dua jenis paus, yaitu paus bergigi (Odontoceti) dan paus tidak bergigi (Mysticeti).
Dalam kehidupan manusia, paus memiliki peran sebagai sumber protein dan bahan mentah.
Daging dan minyak paus telah dimanfaatkan oleh berbagai negara, seperti Jepang, Denmark (terutama di Greenland), Alaska (Amerika Serikat), Kepulauan Faroe, dan Indonesia, terutama di daerah dengan tradisi berburu paus.
Pemanfaatan ini telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan masyarakat di wilayah tersebut selama berabad-abad.
Di Indonesia, perlindungan terhadap paus diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mencakup berbagai tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 86 hingga 101.
Tema Hari Konvensi Paus Internasional adalah untuk menjaga populasi paus, mengurangi pemburuan, dan menjaga perkembangan paus secara teratur.
Untuk tema Hari Konvensi Paus 2024, hingga 2 Desember belum diumumkan secara resmi. Jika Anda tertarik mengetahui pembaruan tema resmi Konvensi IWC 2024, Anda bisa memeriksa situs resmi International Whaling Commission (IWC). (berbagai sumber/Z-1)
Paus terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu paus bergigi (odontocete) dan paus balin (mysticete).
Banyak orang mengira bahwa semburan tersebut adalah air laut yang dikeluarkan oleh paus, namun sebenarnya itu adalah proses pernapasan yang sangat penting bagi kehidupan paus.
Pada 1986, IWC memberlakukan moratorium terhadap semua perburuan paus komersial.
Sebagai mamalia, paus berkembang biak dengan cara melahirkan (vivipar), bukan bertelur seperti ikan.
Sebagai mamalia laut terbesar, paus memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Meskipun sebagian besar dunia sepakat menghentikan perburuan paus, beberapa negara terus mengoperasikan industri ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved