Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan KJRI Johor untuk mendampingi pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi pemerintah Malaysia. Sebagian PMI itu, menurut keterangan Kemensos mengalami stres.
"Rumah Perlindungan dan Trauma Center Tanjung Pinang yang bisa menampung banyak lebih dari 100 orang menjadi tempat yang sesuai untuk mereka. Dan pada hari Kamis mereka dijemput di pelabuhan di Tanjung Pinang dan dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)," ungkap Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi dilansir dari keterangan resmi, Selasa (19/11).
Ia menambahkan sejak Jumat sampai hari ini, pihaknya telah melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan ini akan memudahkan nanti untuk asesmen lanjutan yang lebih komprehensif.
"Dan setelah diidentifikasi ada sekitar 40-an orang yang kategori mampu sehingga untuk kategori mampu kita bantu untuk pemulangannya, tapi dengan biaya mandiri," kata Rachmat.
Lebih lanjut, kata Rachmat, PMI yang masuk ke dalam kategori miskin dan juga sangat miskin akan dibantu pemulangannya oleh Kementerian Sosial.
"Yang nanti sebelumnya dalam berproses baik RPTC maupun sentra akan melakukan asesmen lanjutan dan rehabilitasi sosial. Apakah mereka mau dilatih atau mereka akan pulang, kita akan sesuaikan dengan kebutuhan mereka," ujarnya.
Rachmat menjelaskan sebagian PMI mengalami stres ringan karena dipenjara 1 minggu sampai 10 bulan. Kemensos akan membantu penyembuhan trauma tersebut.
"Juga mungkin sembuhnya ketika ketemu dengan keluarganya. Dari hal itu mereka ada yang sebagian 30-40 orang ini sudah kembali ke keluarganya karena lokasinya berdekatan dengan RPTC. Ada yang tinggal di Batam, di Tanjung Pinang dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan PMI lainnya ada juga yang masih bertahan di RPTC Tanjung Pinang. Mereka sedang menjalani proses pemulihan. Lalu juga akan dijadwalkan untuk pulang.
"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan sentra-sentra yang sesuai dengan mereka tinggal. Sebagian ada di Jawa, Sumatera, dan di wilayah timur, di NTB, NTT," ujar Rachmat.
Rachmat juga menjelaskan para PMI tersebut ternyata juga sudah ada yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemensos juga masih mendalami apakah mereka juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan lainnya semacam bantuan pangan non-tunai. (H-3)
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved