Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan minat masyarakat terhadap pendidikan pesantren meningkat setidaknya dalam 20 tahun terakhir. Peningkatan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan mutu pesantren.
“Penjaminan mutu pesantren penting karena tren masyarakat selama 20 tahun belakangan ini menunjukkan minat yang sangat besar untuk masuk ke pesantren," ujarnya, melalui keterangannya, Sabtu (16/11).
Abdul Ghaffar Rozin juga menyoroti relevansi Undang-Undang Pesantren dalam pelaksanaan penjaminan mutu ini. Menurut Gus Rozin, Undang-Undang Pesantren adalah rumah konstitusi pesantren pertama. Jika dilaksanakan secara utuh, akan menghilangkan segregasi, diskriminasi, dan perlakuan yang berbeda. Oleh karena itu, Gus Rozin menekankan bahwa pelaksanaan UU Pesantren harus menjadi langkah yang mendukung pengakuan syahadah pesantren di tingkat nasional.
“Selain itu, pendidikan pesantren, termasuk Muadalah Muallimin, ijazah atau syahadah-nya harus diakui oleh negara tanpa syarat apapun sebagaimana adanya,” lanjutnya.
Anggota Majelis Masyayikh, Abdul Ghofur Maimoen menekankan tentang prinsip-prinsip penyusunan standar mutu pendidikan pesantren. “Terdapat 5 prinsip penyusunan standar mutu pendidikan pesantren, yaitu umum, inklusif, memberdayakan, esensial, dan ringkas. Kelima prinsip ini yang nantinya berfungsi untuk melaksanakan penjaminan mutu baik internal maupun eksternal," ujar Gus Ghofur.
Hal-hal itu disebutnya menjadi salah satu yang digaungkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Muadalah Muallimin pada 13--15 November 2024, yang diikuti berbagai pihak termasuk Kementerian Agama RI.
"Bimtek ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip, konsep, dan praktik sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Peserta diharapkan akan mampu menyusun rencana aksi konkret untuk implementasi standar tersebut, demi meningkatkan kualitas pendidikan pesantren," katanya. (Z-9)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN di bawah Kemenag yang belum mengikuti inpassing resmi naik.
Kemenag meningkatkan pendidikan berkualitas yang merata melalui peningkatan kualitas pendidikan agama Islam (PAI) bagi guru PAI dan siswa muslim di sekolah.
USTAZ Muhammad Nuruddin berkunjung menemui UAS di kediamannya, Pekanbaru, Riau, pekan lalu. Ini merupakan pertemuan perdana dua ulama muda ahlussunnah waljamaah.
Seluruh biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui APBN maupun APBD.
SAATNYA kita belajar Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 7 SMP (sekolah menengah pertama) semester 2. Nah, sekarang kita simak rangkuman PAI Kelas 7 SMP semester 2.
MARI kita belajar Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 9 SMP (sekolah menengah pertama) semester 2. Ada enam bab yang ada di PAI kelas 9 SMP semester 2. Berikut rangkumannya.
PW RMI-NU Jakarta dan PAM Jaya Siapkan MoU Penyediaan Air Langsung Minum di Pesantren
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Penanaman jagung awal di ponpes tersebut di atas lahan sekitar satu hektare. Sementara benih ikan yang ditaburkan adalah nila sebanyak tiga ribu ekor.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved