Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Taruna Ikrar mengatakan ada empat jenis Latiao, snack asal Cina yang diduga mengandung bakteri Bacillus Cereus antara lain Lumvi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Jajanan itu, ujar dia, sebenarnya masuk kategori low risk atau risiko rendah.
“Kenyataannya ada Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) sehingga tim di Balai Besar POM Lampung dan di beberapa tempat kita cocokkan dengan gejala dan ternyata dari gejala ditemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus,"
kata Ikrar Konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta, Jumat (1/11).
Badan POM mendapatkan laporan terkait dugaan jajanan latiao yang mengandung bakteri bacillus cereus. Ikrar mengatakan sumber bakteri tersebut bisa berasal dari kemasan maupun saat proses produksi.
“Kalau tumbuh bakteri berarti bisa jadi dari bahan pangan yang ada di dalam kemasan karena aspek suhu, udara atau sterilitas waktu dikemas,” terang dia.
Badan POM, tegas Ikrar, punya standar sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Namun itu baru diterapkan apabila pabrik produk tersebut ada di Indonesia. Namun, ujar Ikrar, Latiao pabriknya berada di Tiongkok.
“Badan POM tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu,"ungkapnya.
Badan POM menindaklanjuti laporan di 7 daerah dengan melakukan investigasi, pemeriksaan, uji lab agar tidak ada korban yang keracunan.
“Masyarakat yang membawa produk tersebut dari luar negeri harap dibuang dan jangan dikonsumsi karena bisa sakit dan berisiko. Kemudian dari 73 (produk latiao) yang beredar itu kami hold untuk sementara," tukasnya. (H-3)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved