Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan menyatakan bahwa Indonesia sudah harus memiliki bank data terkait kejadian Femisida di tanah air.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat ini tengah berjuang dalam mendapatkan berbagai data yang dapat diartikan masuk ke dalam golongan Femisida.
"Hal ini kami lakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun instansi Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Siti Aminah Tarbi pada saat kegiatan “Komnas Perempuan - Femisida di Indonesia: Realita, Tantangan, dan Solusi” secara daring Sabtu (12/10).
Baca juga : Pembunuhan Perempuan Terus Terjadi, Mengapa?
Data-data terkait kekerasan yang masuk ke dalam ranah Femisida, saat ini belum terarsipkan dengan baik. Sehingga ini menjadi sebuah tantangan besar bagi Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang lainnya. “Tantangan pertama di Indonesia ini, belum adanya data nasional tentang Femisida ini sendiri,” ucap dia.
Komnas Perempuan dalam laman resminya menyatakan bahwa Femisida masih sangat minim dikenal oleh kalangan masyarakat dan juga peraturan-undangan nasional maupun daerah di tanah air.
Sedangkan di ranah hukum, kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Oleh karena itu, data pilah tentang pembunuhan terhadap perempuan tidak tersedia di Bareksrim.
Baca juga : Pemerintah Abai, Pembunuhan Perempuan Meningkat
"Inilah salah satu tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam melakukan kajian Femisida dan wawasan hukumnya di Indonesia. Bahkan instrumen hak asasi internasional juga tidak secara khusus menyoroti kasus Femisida sebagai bentuk kekerasan yang paling ekstrim terhadap perempuan," katanya
Sehingga, kata dia, kebanyakan pendekatan untuk mencari data itu masih data dari pelaku dan data dari korban masih sedikit.
Selain itu, di kalangan masyarakat sendiri masih memiliki masalah yang masih harus terus disosialisasikan lebih lanjut. Di kalangan masyarakat Femisida masih ditempatkan sebagai tindak kriminalitas pada umumnya. Pengaduan ke organisasi-organisasi pengada layanan dan Komnas Perempuan terkait Femisida, nyaris tidak ada.
“Ketika seorang perempuan dibunuh oleh laki-laki, misalnya oleh pasangannya atau laki-laki tidak dikenal, entah karena cemburu, kehamilan yang tidak dikehendaki, memaafkan atau karena faktor-faktor lain, kasusnya dilaporkan ke APH dan APH selanjutnya menanganinya sebagai kriminalitas pada umumnya," ucap dia. (Ant/H-2)
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
adanya kaitan 11 kasus femisida dengan kekerasan berbasis daring (online) dari relasi digital.
Komnas Perempuan menerima 10 aduan terkait kasus femisida pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved