Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD terpilih (HA) di Kota Singkawang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Barat guna melakukan koordinasi dan monitoring perkembangan laporan dengan pihak terkait serta bertemu langsung dengan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan spesifik bagi anak.
“Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hak restitusi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian yang dialami AMPK. Hal ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dan dampak lainnya,” ujar Nahar dalam keterangannya pada Kamis (3/10).
Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik
Selain itu, Nahar juga melakukan diskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam. Dikatakan bahwa para pendamping memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Keluarga korban juga berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan,” kata Nahar.
Lebih Lanjut, Nahar menjelaskan pihaknya mendukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku jika memenuhi unsur yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dijelaskan pelaku bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
“Pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga telah menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak diselesaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kasus ini, Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal hingga tuntas, terlebih karena korban masih berusia anak. “Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tandasnya. (S-1)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
KPHI merupakan forum tahunan bagi komunitas pemuda-pemudi Hakka se-Indonesia untuk berjejaring, berbagi pengalaman, mengangkat isu-isu strategis komunitas Hakka.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan kepada hukum yang berlaku terkait kadernya yang menjadi tersangka asusila di Singkawang Kalimantan Barat.
Presiden mengaku optimistis Bandara Singkawang akan mempercepat mobilitas orang, barang, dan logistik,
Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) salah satu kegiatan dalam kunjungan kerjanya itu meresmikan Bandara Singkawang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved