Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD terpilih (HA) di Kota Singkawang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Barat guna melakukan koordinasi dan monitoring perkembangan laporan dengan pihak terkait serta bertemu langsung dengan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan spesifik bagi anak.
“Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hak restitusi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian yang dialami AMPK. Hal ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dan dampak lainnya,” ujar Nahar dalam keterangannya pada Kamis (3/10).
Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik
Selain itu, Nahar juga melakukan diskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam. Dikatakan bahwa para pendamping memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Keluarga korban juga berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan,” kata Nahar.
Lebih Lanjut, Nahar menjelaskan pihaknya mendukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku jika memenuhi unsur yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dijelaskan pelaku bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
“Pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga telah menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak diselesaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kasus ini, Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal hingga tuntas, terlebih karena korban masih berusia anak. “Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tandasnya. (S-1)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Cap Go Meh di Singkawang bukan hanya agenda wisata budaya tahunan, tetapi wujud nyata nilai kebersamaan yang sudah mengakar kuat dalam keseharian warganya.
Mendagri Tito Karnavian menghadiri perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2026 di Singkawang. Ia mengapresiasi semangat toleransi dan kebersamaan masyarakat lintas etnis dan agama.
Sebanyak 727 tatung dan kelompok altar menggelar ritual Cuci Jalan di Singkawang .
BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan 120 Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada sekolah jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Singkawang
KPHI merupakan forum tahunan bagi komunitas pemuda-pemudi Hakka se-Indonesia untuk berjejaring, berbagi pengalaman, mengangkat isu-isu strategis komunitas Hakka.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved