Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD terpilih (HA) di Kota Singkawang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Barat guna melakukan koordinasi dan monitoring perkembangan laporan dengan pihak terkait serta bertemu langsung dengan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan spesifik bagi anak.
“Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hak restitusi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian yang dialami AMPK. Hal ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dan dampak lainnya,” ujar Nahar dalam keterangannya pada Kamis (3/10).
Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik
Selain itu, Nahar juga melakukan diskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam. Dikatakan bahwa para pendamping memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi.
“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Keluarga korban juga berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan,” kata Nahar.
Lebih Lanjut, Nahar menjelaskan pihaknya mendukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku jika memenuhi unsur yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dijelaskan pelaku bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
“Pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juga telah menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak diselesaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kasus ini, Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal hingga tuntas, terlebih karena korban masih berusia anak. “Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tandasnya. (S-1)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
Pentingnya fasilitas yang tidak hanya indah, tetapi juga bermanfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan kepada hukum yang berlaku terkait kadernya yang menjadi tersangka asusila di Singkawang Kalimantan Barat.
Presiden mengaku optimistis Bandara Singkawang akan mempercepat mobilitas orang, barang, dan logistik,
Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) salah satu kegiatan dalam kunjungan kerjanya itu meresmikan Bandara Singkawang.
Dalam laporannya, SETARA Institue memberikan skor 6,583 untuk kota Singkawang. Dalam penilaiannya, SETARA menetapkan empat variabel dengan delapan indikator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved